SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 September 2026) — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (7/9/2026).
Penyampaian tersebut menjadi pengantar sebelum rancangan perubahan anggaran dibahas lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ditargetkan mencapai Rp 1,94 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 45,83 miliar atau 2,36 persen dibandingkan target awal sebesar Rp 1,89 triliun.
Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer yang bertambah sekitar Rp 36,8 miliar, termasuk transfer antardaerah dan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah. Tambahan tersebut antara lain bersumber dari kurang bayar bagi hasil serta penyaluran dana melalui mekanisme Treasury Deposit Facility (TDF).
Meski pendapatan meningkat, Bupati mengingatkan agar kondisi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai ruang fiskal yang akan terus tersedia.
“Kelonggaran fiskal dalam perubahan ini belum menjadi ruang yang bersifat berkelanjutan. Bisa saja tahun ini tinggi, tetapi belum tentu tahun berikutnya bisa seperti ini,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti masih tingginya ketergantungan Kabupaten Sumbawa terhadap pendapatan transfer. Saat ini, kontribusi pendapatan transfer mencapai sekitar 85,96 persen, sementara pendapatan daerah sendiri berada di kisaran 12,9 persen.
Untuk memperkuat kemandirian fiskal, Pemkab Sumbawa akan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan melalui digitalisasi dan elektronisasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan pelayanan publik hingga optimalisasi aset daerah.
Namun, langkah tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan pengembangan sektor ekonomi produktif dan peningkatan investasi.
Bupati menilai industrialisasi menjadi salah satu kunci untuk memperbesar sumber-sumber pendapatan daerah. Sejumlah agenda strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Sumbawa juga terus didorong, antara lain pengembangan kawasan ekonomi, program produksi garam nasional serta restorasi sejumlah situs cagar budaya.
Di sisi belanja, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp 2,14 triliun, meningkat sekitar Rp 224 miliar dari target awal Rp 1,92 triliun.
Tambahan belanja tersebut diarahkan untuk pelayanan dasar, program prioritas dan kebutuhan pembangunan yang belum tertangani melalui anggaran sebelumnya.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah kondisi infrastruktur, khususnya ruas jalan yang mengalami kerusakan berat.
Bupati menjelaskan, sejumlah program perbaikan jalan sebelumnya terkendala akibat adanya pengurangan anggaran. Karena itu, ruang fiskal pada APBD Perubahan 2026 akan dimanfaatkan untuk menangani ruas-ruas jalan yang kondisinya sangat memprihatinkan.
“Di mana teman-teman dewan memiliki konsen, ada infrastruktur dasar, terutama jalan yang sangat memprihatinkan, saya sudah minta untuk dimasukkan. Kita langsung eksekusi,” tegasnya.
Selain infrastruktur, tambahan anggaran juga diarahkan untuk sejumlah kebutuhan pelayanan dan program prioritas. Di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kematian, pelayanan medis, penanganan bencana, pelaksanaan MTQ, insentif tenaga pendidikan dan dokter spesialis, dukungan bagi atlet berprestasi serta keberlanjutan program beasiswa bagi keluarga kurang mampu.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp 201,69 miliar, meningkat sekitar Rp 176 miliar dari target awal yang hanya Rp 25 miliar.
Bupati menyebut penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
SiLPA tersebut, kata dia, antara lain terbentuk dari efisiensi belanja perangkat daerah, termasuk pengendalian perjalanan dinas serta evaluasi terhadap sejumlah belanja hibah.
“Inilah yang menjadi modal kita sehingga kita bisa meningkatkan belanja kita di APBD perubahan ini,” katanya.
Bupati berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, transparan dan penuh tanggung jawab.
Kebijakan anggaran yang nantinya disepakati diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama TAPD. Hasil pembahasan kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya sebagai salah satu tahapan menuju kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. (SR)






