SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 September 2026) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menegaskan komitmennya menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung.
Rabu (9/9/2026) sore, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP kembali turun ke lokasi tambang. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar dipatuhi dan tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Kabag Prokopim. Rombongan mengecek kondisi kawasan dan memastikan aktivitas penambangan telah dihentikan.
Bupati menegaskan, kunjungannya bukan sekadar seremonial, melainkan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan di lapangan.
“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Bupati, persoalan pertambangan ilegal bukan semata-mata menyangkut administrasi atau perizinan, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan manusia. Terlebih, aktivitas penambangan tanpa standar keselamatan berpotensi menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa.
“Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Silakan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, memiliki izin yang sah, memenuhi standar keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ia meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan dan masyarakat sekitar bersama-sama memperkuat pengawasan. Jangan sampai aktivitas pertambangan kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi setelah larangan dikeluarkan.
Lebih jauh, Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, aspek keselamatan, legalitas, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh diabaikan.
“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” tandasnya. (SR)






