SUMBAWA BESAR, SR (16/1/2019)
Empat terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Instalasi Biogas Tahun 2013 di Dinas ESDM Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (17/1) besok dan menjalani masa penahanan di Lapas Klas 1 Mataram. Eksekusi ini dilakukan menyusul vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Keempat terdakwa ini adalah Edi Sukardi divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selanjutnya Hajamuddin MM selaku PPK yang saat itu menjabat Kadis ESDM Sumbawa Barat diputus 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian Awaluddin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 60,9 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terakhir, Direktur CV Agung Sembada selaku kontraktor pelaksana, Teguh Maramis dipenjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 328,8 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Ginanjar Damar Pamenang, SH., MH, Rabu (16/1) memastikan eksekusi dilaksanakan Kamis (17/1) besok. Eksekusi ini dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami selaku jaksa eksekutor akan melaksanakan putusan hakim. Besok (Kamis) kita lakukan eksekusi di Lapas Mataram mengingat surat perintah pelaksanaan ekskusi sudah ditandatangani pimpinan (Kajari),” ungkap Ginanjar.
Seperti diberitakan, proyek pengadaan instalasi Biogas dari program kegiatan pembangunan listrik pedesaan yang tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini merupakan alokasi Tahun Anggaran 2013. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 1.299.000.000, dengan masa pengerjaan 75 hari yang dilaksanakan CV Agung Sembada. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor mengajukan pencairan anggaran Rp 259,8 juta pada November 2013. Sebulan kemudian kembali mengajukan pencairan anggaran Rp 546.619.000 dengan progress pekerjaan mencapai bobot 42,08 persen. Pencairan anggaran ini disetujui oleh PPK Drs. Hajamuddin MM. Namun berdasarkan pemeriksaan di lapangan (titik penerima bantuan biogas) oleh Ahli dari Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil Universitas Mataram (UNRAM), terdapat perbedaan penghitungan volume dan kualitas bangunan. Adanya perbedaan ini mendorong untuk dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB. Hasilnya ditemukan ada kelebihan pembayaran yang dapat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,8 juta. Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni kontraktor, PPK dan Konsultan. Para tersangka ini dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JEN/SR)






