Usaha Sarang Burung Walet Marak, Dinas PMPTSP Siapkan Regulasi

oleh -406 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS PMPTSP KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (20/09/2018)

Usaha budidaya sarang burung walet di Kabupaten Sumbawa kian marak. Namun sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur sehingga belum memberikan konstribusi bagi daerah terutama sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah menerapkan izin khusus untuk mengatur usaha tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H Sahril S.Pd., M.Pd yang ditemui belum lama ini mengatakan izin budidaya sarang burung walet sedang dalam proses. Ditargetkan izin tersebut tuntas pada tahun ini. Diberlakukan izin budidaya sarang burung walet itu ungkap Haji Sahril, agar tertib hukum dan  berdampak pada pendapatan daerah. “Izin ini sangat penting, selain mengatur usaha ini biar tertib, keberadaan sarang burung walet tidak hanya menguntungkan secara individu tapi juga memberikan manfaat bagi daerah,” demikian mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Sumbawa ini. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *