Transaksi Narkoba, Empat Orang Ditangkap

oleh -431 Dilihat

MATARAM, SR (20/09/2018)

Tim Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram meringkus empat orang yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis shabu, Rabu (19/9) siang. Keempatnya ditangkap di sebuah rumah wilayah Dasan Agung, Selaparang Kota Mataram. Adalah HR alias Aweng (41), HPM (18), SP (30) dan SH (22).

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi menuturkan kronologis penangkapan itu. Bermula ketika tim mendapat informasi bahwa HR alias Aweng yang merupakan residivis kasus narkoba, masih menjalankan aktifitasnya yaitu melayani pembelian atau menjual shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut pada Hari Rabu, 19 September 2018 tepat jam 12.00 Wita, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan SP yang berada di depan pintu rumah sedang mengamplas tangki motor. Selanjutnya polisi mengamankan SH sedang tidur. Saat polisi mendobrak pintu kamar yang terkunci, polisi berhasil menangkap HPM ketika hendak membuang shabu melalui ventilasi kamarnya. Pelaku pasrah setelah polisi menemukan shabu berserakan di dalam kamarnya. Ada 35 poket shabu seberat 13,80 gram ditemukan di TKP. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp. 1.200.000 per gramnya dan dijual ecer per poket sebesar Rp. 250.000. “Saat ini keempat pelaku dan barang bukti diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (JEN/SR)

 

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *