MATARAM, SR (04/08/2018)
Amiruddin–Mahasiswa Universitas Mataram (UNRAM) berhasil memenangkan gugatan pada sidang sengketa informasi publik melawan PT Daerah Maju Bersaing (PT. DMB). Kemenangan ini sebagai puncak dari perjuangan Amiruddin untuk mendapat data terkait laporan rugi laba, neraca, laporan arus kas, catatan laporan keuangan dari Tahun 2010—2017. Pada sidang yang berlangsung ruang sidang Komisi Informasi (KI) NTB, 30 Juli 2018 ini, KI mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan informasi yang dimohon pemohon sebagaimana diuraikan dalam persidangan pokok perkara yaitu: Laporan Rugi Laba, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Laporan Keuangan dari Tahun 2010-2017, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Kemudian memerintahkan termohon untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewejsde).
Sebelumnya Amiruddin selaku pemohon berupaya untuk mendapatkan salinan informasi terkait Laporan Rugi Laba, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Laporan Keuangan dari Tahun 2010-2017. Untuk mendapatkan ini, pemohon telah melakukan prosedur sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yaitu mulai dari pengajuan surat permohonan informasi Publik, dan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan hingga sengketa dibawa ke Komisi informasi NTB. (JEN/SR)





