BALI, SR (20/07/2018)
Putu M (43) sangat lihai dalam mengelabui korbannya. Ia berpura pura meminjam sepeda motor korbannya lalu melarikan dan menjualnya. Namun aksi pelaku yang tinggal kos di Jalan Raya Abianbase tersebut terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Jumat (20/7) berdasarkan laporan korban tertanggal 11 Juli 2018.
Sebelum kejadian, korban I Gede Yudarta (43) didatangi pelaku di rumahnya wilayah Perum Puri Dawas Asri ,Banjar Dawas Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Pelaku meminta korban meminjamkan sepeda motornya dengan alasan akan menjemput anaknya. Lama ditunggu pelaku pun tak kunjung datang. Kecurigaan korban pun muncul lantaran pelaku hingga malam tak datang mengembalikan sepeda motor miliknya dan antara pelaku dan korban tidak ada hubungan pertemanan melainkan baru kenal pada hari itu juga.
Berdasar kecurigaannya itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Kapolsek Kuta Utara memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Petunjuk demi petunjuk pun dikumpulkan dan petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku serta langsung melakukan penangkapan. Dari tempat tinggal pelaku di sebuah kos kosan jalan raya Abianbase petugas menemukan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2012 DK 5944 OM warna putih milik korban. Kini pelaku serta barang buktinya diamankan di Polsek Kuta Utara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan SIK membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. “Pelaku sedang kita periksa dan mengakui telah melakukan perbuatan menggelapkan sepeda motor milik korban, selain korban I Gede Yudarta kami masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP lagi,” beber orang nomor satu di Polsek Kuta Utara ini. (SR)






