SUMBAWA BESAR, SR (13/07/2018)
Kejaksaan Negeri Sumbawa telah meminta Dinas Koperasi UKM Perindusterian dan Perdagangan (KUKM Indag) Kabupaten Sumbawa untuk menghentikan pelaksanaan proyek pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM). Pasalnya kontrak tender proyeknya dinilai cacat hukum. Permintaan kejaksaan ini dalam bentuk rekomendasi. “Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses tendernya. Karena itu, kami akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa agar proyeknya dihentikan. Proyek ini sudah berjalan dan sudah ditandatangani. Entah berapa persen. Kita berikan rekomendasi sesuai undang-undang jasa konstruksi agar dihentikan,” tegas Kajari Sumbawa, Paryono SH MH, Kamis (12/7).
Cacatnya kontrak proyek itu menurut Kajari, karena ada dokumennya yang palsu dan pelaksanaannya harus dihentikan. Persoalan tindak lanjut pelaksanaannya diserahkan kepada Dinas KUKM Indag Kabupaten Sumbawa selaku leading sektor termasuk dilakukannya tender ulang. “Kami hanya memberikan rekomendasi karena ada penyimpangan. Sebab, ada dokumen palsu yang menjadi dasar dari kontrak. Apabila kontrak didasari hal yang tidak benar, maka harus dibatalkan,” tandasnya.
Dijelaskan Kajari, dari keterangan Kelompok Kerja (Pokja) tender proyek itu, Pokja tidak meneliti mengenai dokumen. Pokja akan meneliti dokumen jika ada dugaan penyimpangan. “Kalo ada dugaan baru diteliti, itu menurut aturan mereka. Ternyata betul ada, ya hentikan,” jelas Kajari.
Terkait dengan telah dikerjakannya proyek itu, Kajari tetap meminta untuk dihentikan. Mengenai berapa progres pembangunan proyeknya maka sejumlah itulah yang dibayar. “Apapun sistem kontraknya itu yang ditetapkan. Karena jika proyeknya berlanjut terus, akan ada kerugian negara di dalamnya. Apalagi jika proyeknya menyimpang,” katanya mengingatkan.
Sebelumnya diakui Kajari, ada permohonan pendampingan pembangunan proyek SIKIM kepada TP4D Sumbawa. Untuk sementara TP4D belum memberikan pendampingan hanya memberikan pendapat hukum. Jika pembangunannya dilanjutkan dengan proses yang benar tanpa penyimpangan, maka pembangunannya akan didampingi. Sebab pihaknya tidak ingin ada kegagalan dalam proyek tersebut. “Sumber dana proyek ini berasal dari kementerian dan tidak boleh gagal. Tapi jika dengan kontrak yang cacat namun pembangunan tetap dilanjutkan, TP4D tidak akan memberikan pendampingan. “Kalau nanti kita sudah berikan rekomendasi tapi tidak dilaksanakan, kami mundur, tidak akan kami dampingi. Mustahil yang salah kami dampingi, itu kan tidak boleh,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah perusahaan memasukkan pengaduan ke Kejari Sumbawa terkait proses lelang proyek SIKIM. Sebab, diduga ada pemalsuan dokumen oleh perusahaan pemenang tender. Yakni terkait tenaga ahli yang digunakan perusahaan tersebut. Proyek pembangunan SIKIM ini dibiayai anggaran pusat sebesar Rp 5,7 miliar untuk pelaksanaan sekitar lima bulan. (JEN/SR)






