MATARAM, SR (20/07/2018)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram membekuk 5 orang di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Karang Baru, Selaparang Mataram, Kamis (19/7) sore pukul 14.30 Wita. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis ganja. Kelima orang ini adalah BAM mahasiswa warga Selaparang, LM mahasiswa asal Brang Ene Sumbawa Barat, LSP asal Lobar, RA warga Dasan Tapen Gerung, dan ASF warga Selaparang Mataram. Dari tangannya diamankan satu bal ganja dalam bentuk daun, biji dan barang dengan berat sekitar 520 gram lebih.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, Jumat (20/7) mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di kediaman BAM di Taman Karang Baru Mataram, akan ada narkoba. Tim langsung menuju lokasi kemudian melakukan tindakan kepolisian yaitu penggerebegan dan penggeledahan. Di dalam kamar BAM ada empat temannya. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang masih berserakan di lantai kamar tersebut berupa satu Bal ganja kering berat 500 gram, sebungkus biji ganja kering 3,75 gram, sebungkus ganja kering 5,28 gram, dua bungkus plastik daun ganja kering masing-masing berat 7,79 gram dan 4,05 gram, satu linting daun ganja kering 0,71 gram, dua alat hisap shabu berupa Bong, empat korek api tanpa kepala, dua pipet dan dua skop shabu, empat klip bekas bungkus shabu, jarum dan kompor shabu, dua bungkus kertas rokok, carter, uang tunai Rp 150.000 dan kotak bekas bungkus paket ganja. Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Kota Mataram guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (JEN/SR)






