SURABAYA, SR (31/07/2018)
Karena cintanya terhadap burung, membuat pria asal Jalan Keputih Gang Makam Blok II Surabaya ini nekat melakukan apapun demi hobinya itu. Meski melawan hukum, pemuda 20 tahun bernama BS ini tetap saja nekat. Seperti aksi nekatnya melakukan pencurian seekor burung Love Bird di daerah Jalan Larangan Surabaya. Burung yang diketahui milik Maskuri (40) warga setempat dicuri oleh pelaku dini hari pukul 04.30 WIB. Namun apes, ketika hendak membawa lari burung korban, pelaku diteriaki maling oleh pemilik burung yang saat itu selesai sholat subuh. “Saat itu juga pelaku ini dibekuk warga dan dibantu anggota Reskrim yang sedang kring serse,” ucap Kompol Sucipto Kapolsek Kenjeran Surabaya, Senin (30/7/2018).
Sebelum beraksi, pelaku ini berkeliling guna mencari sasaran. Pelaku berjalan sambil mencari sasaran, saat di lokasi melihat ada seekor burung yang digantung di depan rumah. Tanpa berpikir panjang, BS langsung meloncat pagar untuk mencuri burung Love Bird milik korban. Gara-gara burung, pelaku ini kini mendekam dalam penjara Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Pasal tersebut ancamannya penjara hingga 5 tahun. Polisi juga mengamankan 1 ekor burung Love Bird beserta sangkarnya berwarna hijau yang dicuri pelaku. (SR)






