SUMBAWA BESAR, SR (23/06/2018)
DR (35) belum juga kapok. Setelah lama mendekam di balik jeruji besi atas pencabulan terhadap anak di bawah umur dan bebas Tahun 2007 lalu, pria yang diduga mengidap pedofil ini kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini warga yang tinggal di Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa tersebut, ditangkap karena menggarap keponakannya sendiri yang masih berumur 12 tahun. Ironisnya, perbuatan bejat itu sudah berkali-kali dilakukannya. Kini sang paman tersebut telah ditahan di sel Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK, Sabtu (23/6), mengakui menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya. Peristiwa memilukan dan memalukan ini terungkap 17 Juni 2018 kemarin. Saat itu korban diajak oleh pelaku ke belakang rumah tepatnya di dapur. Curiga akan hal itu, adik korban langsung mengadukan ke ayahnya. Korban diinterogasi dan mengakui telah disetubuhi pelaku. Guna menghindari adanya aksi massa, Polsek Alas Barat yang mendapat laporan tentang kasus itu langsung bertindak. Pelaku diamankan lalu dibawa ke Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya dan itu dilakukan berkali-kali sejak November 2017 lalu. Dalam setiap akan melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, jajanan dan mainan. Pelaku juga mengaku bergairah ketika melihat perempuan yang masih anak-anak. Selain proses hukum lanjut Kasat Zaky, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Demikian terhadap korban akan ditangani psikiater guna memulihkan kondisi psikisnya. “Terhadap perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (JEN/SR)






