SUMBAWA BESAR, SR (14/05/2018)
Peredaran narkoba masih terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Ini terbukti dari penangkapan seorang pria berinisial RS (41 tahun) warga Kecamatan Badas, dua hari lalu. Dari tangannya diamankan barang bukti 3 poket narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Mulyadi SH, Senin (14/5), mengatakan, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat. Malam harinya Tim terjun ke sebuah kos-kosan wilayah Brang Biji Kecamatan Sumbawa dan melakukan penggrebekan. RS yang tak menyangka kehadiran tim langsung digeledah dan ditemukan tiga poket barang haram itu di dalam lipatan celana pendek jenis Levis. Selain itu di TKP juga ditemukan pipa kaca, sumbu, sebungkus rokok, bong (alat penghisap), gunting, pipet sekop dan HP. Untuk penyidikan lebih lanjut, RS digelandang ke Polres Sumbawa. keterangannya akan didalami guna mengungkap asal muasal shabu dan jaringannya. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a dengan acaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara. (JEN/SR)






