SUMBAWA BESAR, SR (14/05/2018)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kian gencar membasmi peredaran narkoba. Belum lama menggerebeg kos-kosan di wilayah Kelurahan Brang Biji, tim Polres Sumbawa meringkus seorang pemuda berinisial SB (32 tahun) warga Kecamatan Utan. SB ditangkap di Jalan Samota, Desa Labuan Sumbawa dalam operasi yang dilakukan tim gabungan, Senin (14/5) dinihari pukul 01.00 Wita. SB tak bisa mengelak ketika polisi menemukan 1 poket shabu di dalam uang kertas pecahan seribu yang dilipat dan ditempatkan di dalam tas. Selain sepoket shabu, polisi juga mengamankan 15 pipet plastic, pulpen bekas, pipa kaca, sumbu, korek gas, tas hitam, 3 lembar nota dan uang Rp 1.000. SB langsung dibawa ke RSUD Sumbawa untuk dites urine. Hasilnya positif.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi malam ini, mengakui keberhasilan anggotanya. Tersangka sudah diamankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JEN/SR)






