Buntut Kasus Pailit Harapan Baru
JAKARTA, SR (20/04/2018)
Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Mahasiswa Bela Indonesia (MBI) ngelurug ke Gedung Mahkamah RI di Jakarta, Jumat (20/4) siang tadi pukul 13.00 Wita. Dikawal ketat aparat kepolisian, mereka menggelar aksi unjuk rasa. Aksi yang dipimpin M. Tasrif Tuasamu selaku Koordinator Lapangan (Korlap) meneriakkan “Pecat Sujatmiko ! Pecat Ketua Pengadilan Niaga Surabaya !”.
Dalam orasinya mereka menyatakan bahwa setelah pasca reformasi 1998, Indonesia kembali mengalami krisis intergritas penegakkan hukum. Kebanyakan orang beranggapan bahwa hukum akan menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Tapi kenyataanya sekelumit permasalahan yang menunjukan penegak hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality before the law. Karena itu perlu adanya reformasi penegakkan hukum agar kualitas demokrasi peradilan yang lebih kuat.
Peradilan yang merupakan system dalam penegakan hukum dan memperoleh kepastian hukum merupakan benteng terakhir dan tempat bagi mereka para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan meski tidak semestinya adil.
Namun permasalahan yang terjadi saat ini, teriak Orator, Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera/sekretaris, pejabat struktural dan funsional serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya. Bahkan PN Surabaya juga tidak mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam melakukan pembinaan dari kinerja dan akuntabilitas majelis hakim pada peradilan di daerah hukumnya dan membiarkan terjadinya pelanggaran berulang dan tidak pernah diberikan teguran.
Ketua PN Surabaya dinilai melanggar prinsip independensi peradilan tidak memihak, yakni dengan adanya pembiaran terjadinya konflik kepentingan (Conflict Of Interest), dan terjadinya pelanggaran hukum acara karena telah menunjuk majelis hakim yang sama dan pernah mengadili perkara para pihak sebelumnya. Tapi tetap tidak menggantikan susunan majelis yang memeriksa dan mengadili perkara walaupun sudah diajukan permohonan penggantian.
Mereka mencontohkan, putusan pailit yang dialami oleh warga negara asal NTB, Ny Lusy—pengusaha sekaligus pemilik Toko Harapan Baru Sumbawa Besar. Yang pada pokoknya hak-hak Ny. Lusy telah dilanggar. Dan ada motif jahat dari pemberasan harta pailit oleh kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk. Padahal Ny. Lusy warga negara yang rajin dan taat dalam pembayaran pajak. “Melihat kasus tersebut, kami anggap Hakim Pengawas (pailit) tidak menjalankan tugasnya secara professional, bahkan cenderung tidak adil (berat sebelah) walaupun curator sudah diproses secara hukum. Maka kami menduga ada kejahatan di PN Surabaya,” tukasnya.
Massa aksipun menuntut dan mendesak agar segera Ketua Mahkamah Agung mencopot Ketua PN Surabaya (Sujatmiko SH MH) karena dianggap tidak professional dan lalai terhadap tugas yang diamanahkan. Mendesak Ketua Mahkamah Agung segera mencopot PN Surabya secara tidak terhormat, karena atas dugaan praktek kejahatan di PN Surabaya dalam kasus kepailitan. Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung segera mencopot Hakim Pengawas (pailit) Sigit Sutriono SH, M.Hum, karena dianggap lambat dan berpihak dalam kasus Ny. Lusy, bahkan sangat imparsial dan tidak transparan. Selain itu mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa permaianan kotor Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan Ny Lusy dan kurator. (SR)






