Panwaslu Nilai KPU Sumbawa Tidak Transparan

oleh -305 Dilihat
Syamsihidayat, S.IP Ketua KPU Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (20/04/2018)

Hubungan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat sedikit memanas. Beberapa kali kedua lembaga pemilu tersebut terlibat bersitegang dalam beberapa rapat pleno. Terakhir terkait dengan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum lama ini. KPU Sumbawa melalui media massa lokal meminta seluruh anggota Panwaslu, Panwascam dan PPL memahami aturan PKPU nomor 2 tahun 2017 terkait pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilgub. Sebab, sebelumnya Panwaslu disebut menuding adanya dugaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bermasalah.

Adanya pernyataan itu ditanggapi serius Ketua Panwaslu Sumbawa, Syamsihidayat S.IP. Kepada SAMAWAREA, Jumat (20/4), Syamsi pun balik menuding KPU yang harus kembali membaca aturan karena tidak memahami aturannya sendiri. Syamsi memberikan klarifikasi bahwa saat rapat pleno pihaknya menyoroti terkait prosedur yang dilakukan KPU dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihaknya juga menyoroti rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada tanggal 19 April lalu. Menurutnya banyak PPS yang tidak melakukan rapat pleno. Dalam hal ini, PPL juga tidak diundang. Artinya, rekomendasi dari Panwas tidak diakomodir. Dalam rapat pleno, Panwaslu juga sempat memperdebatkan data dalam pleno tingkat kecamatan yang digelar pada tanggal 12 April. Ada perbedaan data karena KPU melakukan perbaikan secara sepihak dan tidak disampaikan kepada Panwas. “Ini yang jadi persoalan dan kami pertanyakan sehingga kami sempat berdebat,” ujarnya.

Banyaknya pertanyaan yang diajukan Panwaslu, ungkap Syamsi, bukan berarti ingin menghambat rapat pleno. Hanya pihak KPU yang beranggapan Panwas hendak menggagalkan rapat pleno. Bahkan sampai ada pernyataan bahwa tidak ada Panwas, rapat pleno tetap berjalan. “Kan tidak boleh seperti itu. Apa gunanya ada Panwas kalau memang kami tidak hadir,” sesalnya.

Pihaknya hanya ingin mengecek kebenaran data daftar pemilih seperti yang ditampilkan. Apakah NIK dan KK daftar pemilih tersebut sudah sesuai atau tidak. Menurut aturan, Panwas juga diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan seperti itu. Dia mencontohkan, di Lombok Utara, rapat pleno berlangsung sampai dua hari. Namun di Sumbawa hanya berlangsung setengah hari. Itupun pihaknya sampai hendak diusir dari rapat tersebut. “Rapat pleno merupakan wadah untuk menyatukan pemahaman terkait akurasi data. Sebetulnya, KPU yang tidak memahami aturan PKPU-nya sendiri,” tukas Syamsi.

Dijelaskan, esensi dalam PKPU No. 2 tahun 2017, yakni transparansi terhadap akurasi data. Karena asas penyelenggara pemilu sifatnya transparan. Tidak ada salahnya dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan mengundang PPL. Namun, pemahaman KPU terkait PKPU itu, PPL boleh diundang, boleh juga tidak. Syamsi memaparkan, dalam PKPU nomor 2 tahun 2017 pasal 18 dan 19, dalam rapat pleno DPS harus dihadiri Panwaslu. Rapat tersebut juga sifatnya terbuka. Jadi salah besar jika Panwaslu diusir. Dalam pasal 13 PKPU nomor 2 tahun 2017, pada ayat 3 rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno. Pada ayat 4, dijelaskan bahwa rapat pleno terbuka harus dihadiri PPS, Panwas Kecamatan dan Tim Sukses Paslon. Jadi penetapan Daftar Pemilih terikat pada ayat 4 pasal 13 tersebut. “Tidak bisa hanya menggunakan satu pasal saja dalam penerapannya. Sebab pasal satu dan lainnya saling terikat dan saling menjelaskan. Kalau mau transparan diundang saja kan. Karena di NTB hanya Sumbawa yang tidak melakukan pleno tingkat PPS. Yang kita inginkan adalah transparansi data,” terangnya.

Karenanya Syamsi menilai KPU Sumbawa tidak transparan sebab pihaknya tidak diundang dalam rekapitulasi tingkat PPS. KPU harus lebih terbuka. Selama ini KPU tidak pernah melakukan koordinasi dengan Panwaslu. Seharusnya, ada koordinasi terlebih dahulu agar bisa melakukan pembahasan lebih awal terkait apa yang menjadi persoalan. Sebab pihaknya memiliki fungsi pengawasan. “Yang jelas kami tetap mempermasalahkan DPS. Kita tunggu saja DPS ditetapkan sebagai DPT. Ini sudah kami singgung di Rapat Gakumdu,” pungkasnya.  (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *