SUMBAWA BESAR, SR (25/04/2018)
Peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terus dikuatkan. Karena itu Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis bagi PPID, Selasa (24/4) kemarin. Kegiatan yang digelar di Aula BPKAD Kabupaten Sumbawa ini diikuti seluruh PPID SKPD dan PPID Kecamatan dengan menghadirkan narasumber Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt, (Ketua Komisi Informasi NTB dan Najamuddin Amy, S.Sos. MM, (Wakil Ketua KI NTB).
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya secara efektif UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), telah terjadi perubahan mendasar dalam tata kelola informasi dan dokumentasi badan publik. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU KIP tersebut, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik. Di antara kewajiban tersebut, PPID SKPD harus mampu menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang up-to-date (aktual) serta dibutuhkan masyarakat. Antara lain, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang harus dikecualikan berdasarkan UU KIP. Adapun informasi yang dikecualikan dalam hal ini adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik, tentunya dengan memperhatikan konsekuensi yang timbul. Misalnya, apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, maka harus mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Terkait peran dan fungsi PPID Pembantu di tiap-tiap SKPD, Bupati menilai bahwa PPID SKPD belum menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal. Menurut Bupati, hal ini terlihat dari tidak adanya infrastruktur pendukung PPID pada beberapa SKPD, seperti belum adanya meja informasi, ruang informasi, maupun personel-personel pendukung. Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan masyarakat, jika hal itu tidak dimaksimalkan, maka akan mempengaruhi kualitas pelayanan SKPD kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa selaku PPID Utama, M. Lutfi Makki, S.Pd., M.Si melaporkan, tujuan dilaksanakannya Bimtek PPID adalah untuk menguatkan kembali peran dan fungsi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai ujung tombak penyedia layanan informasi bagi masyarakat. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
Disampaikan Lutfi, Bimtek ini diikuti 57 orang peserta terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumbawa dengan rincian PPID Utama 1 orang, PPID SKPD 32 orang dan PPID Kecamatan 24 orang. (JEN/SR/*)








