SUMBAWA BESAR, SR (27/03/2018)
Kepala Badan Perdapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa diperiksa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pemeriksaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Tanah Urug Pasar Brang Bara pada Selasa (27/3) kemarin ini setelah jaksa meminta keterangan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Arif Alamsyah dan Pemodal Tanah Urug Ahmad. Wirawan diperiksa selama 3 jam dan sempat jeda pukul 12.00 Wita dan dilanjutkan hingga pukul 14.00 Wita. Selama menjalani pemeriksaan, pejabat yang dikenal cerdas ini didampingi kuasa hukumnya, Surahman MD SH MH. Usai diperiksa, Wirawan enggan berkomentar banyak. Ia menyatakan materi pemeriksaannya seputar tupoksinya sebagai KPA proyek yang kini penanganannya ditingkatkan jaksa ke proses penyidikan.
Sementara penasihat hukumnya, Surahman MD, SH MH mengakui materi pemeriksaan kliennya seputar tupoksi. Setelah menjabat sebagai KPA, kliennya mengeluarkan SK tentang pengangkatan PPK, PPHP dan penyedia barang. Dalam perjalanannya, kliennya mendapat laporan jika proyek itu bermasalah dan pekerjaannya tidak tuntas 100 persen. Karena tidak selesai, PPK melakukan pemutusan kontrak. Saat kliennya menerima tembusan, kliennya kemudian meminta kontrak kerja proyek itu. Setelah dipelajari, memang benar deadline pekerjaannya sudah habis. “Tapi yang jelas semua tindakan yang diambil oleh PPK berada di luar kewenangan kliennya selaku kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.
Di bagian lain, ungkap Surahman, kliennya tidak mengetahui bahwa ada tiga kali pergantian kontrak proyek tersebut. Ini diketahui setelah diperlihatkan penyidik di kejaksaan. Kliennya juga tidak menyetujui kontrak itu karena tidak sesuai aturan. “Kontrak itu dibuat oleh PPK. Klien kami baru ada kontrak kedua dan kontrak ketiga setelah diperlihatkan oleh penyidik. Dan dia tidak pernah tahu ada kontrak kedua dan ketiga. Sedangkan kontrak pertama baru dilihat klien kami setelah ada pemutusan kontrak,” bebernya.
Terkait alasan tidak dibayarkannya proyek itu, Surahman mengaku karena adanya pemutusan kontrak oleh PPK. Pasalnya proyek tidak tuntas dikerjakan 100 persen. Tenggat waktu yang diberikan juga sudah melampaui batas. “Hingga saat ini juga tidak ada usulan pembayaran oleh PPK kepada klien kami selaku KPA atas proyek itu,” tandasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD, SH mengakui pemeriksaan KPA proyek itu. Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Kamis (29/3) besok. (JEN/SR)






