Selesai Dibangun, Pasar Brangbara Belum Dimanfaatkan

oleh -340 Dilihat
Kadis Koperasi UKM Perundustrian dan Perdagangan Sumbawa, Drs. H. Arief M.Si

SUMBAWA BESAR, SR (25/01/2018)

Meski sudah tuntas dibangun 10 Januari 2018 lalu, namun hingga kini Pasar Modern Brangbara Kabupaten Sumbawa belum bisa dimanfaatkan. Bahkan kemungkinan besar pasar bantuan Tugas Perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2017 ini akan lowong sampai beberapa bulan ke depan.

Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa, Drs. H. Arief M.Si yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Rabu (24/1) kemarin, mengakui pembangunan Pasar Brangbara sudah tuntas dan laporan resminya termasuk dokumennya sudah diterima pihak Kementerian. Ia mengakui jika pasar itu belum bisa dimanfaatkan. Untuk memanfaatkannya ada dua opsi. Pertama, penggunaannya berdasarkan hibah dari Kementerian Perdagangan RI kepada Pemda untuk dimanfaatkan plus dengan PAD retribusinya. “Jadi ketika pasar ini sudah dihibahkan dapat dilakukan penarikan retribusi dan pengelolaan terhadap para pedagang,” kata Haji Arif.

Untuk proses hibah ini ungkapnya, membutuhkan waktu paling lama enam bulan sejak dinyatakan pasar tersebut selesai dibangun. Meski demikian, pemanfaatan pasar ini dapat dilakukan tanpa menunggu adanya hibah. Ini merupakan opsi kedua. Namun ada persyaratannya di antaranya tidak dapat menarik retribusi atas obyek pasar tersebut dan harus ada jaminan dari Pemda tidak melakukan perubahan naik penambahan maupun pengurangan terhadap obyek pasar tersebut. “Berubah bentuk tidak boleh, apalagi pengrusakan. Syarat ini berlaku karena pusat belum menyerahkannya kepada Pemda. Padahal keinginan kita ke depan idealnya pasar ini ditambah dengan beberapa fasilitas. Itu dapat dilakukan pasca hibah,” jelasnya.

Haji Arif berkeinginan untuk memilih opsi kedua dengan pertimbangan agar cepat dimanfaatkan para pedagang asalkan bisa menjamin persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda selaku Badan Pengelola Pasar. “Tinggal kita ketemu Bapenda, kalau sanggup memberikan jaminan, kita manfaatkan sebelum adanya SK hibah dari pemerintah pusat. Tetapi kalau tidak sanggup dan tidak bisa menjamin sebaiknya menunggu adanya SK Hibah daripada nanti bermasalah,” tandasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas membangun pasar, terkait pengelolaan, penempatan pedagang dan mengaturnya adalah urusan Bapenda sebagaimana amanat dari Peraturan Bupati Sumbawa. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *