Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Kasus Curanmor

oleh -357 Dilihat

MATARAM, SR (01/12/2017)

Polres Mataram berhasil meringkus dua orang terduga kawanan pencurian sepeda motor, Jumat (1/12) sore tadi. Para pelaku berinisial AS (41) warga Presak Lombok Barat dan MH (47) warga Bolo Kabupaten Bima ini ditangkap di Desa Lilir Kecamatan Gunungsari, Lobar. Dari tangannya diamankan sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK kepada SAMAWAREA, mengatakan, penangkapan dua tersangka itu terkait dengan kasus curanmor yang terjadi 30 Oktober lalu sekitar pukul 19.00 Wita. korbannya adalah Ni Made Santrini (44) warga Mambalan Gunungsari Lombok Barat. Saat itu pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang. Korban ketika sedang berada di dalam warung bakso. Usai makan bakso, korban terkejut karena Honda Beat DR 4806 CM miliknya raib.

Tim Resmob 701 Polres Mataram yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup lama, akhirnya diperoleh informasi tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor dengan harga miring dan tanpa dilengkapi surat-surat di Karang Bayan Kabupaten Lombok Barat. Untuk memancing, tim mengutus anggotanya menyamar menjadi pembeli. Tak berselang lama, muncul pelaku AS datang menggunakan sepeda motor curian itu. Anggota Resmob yang sudah standby di luar Kampung Karang Bayan langsung meluncur melakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya. Pelaku AS dibawa ke Polsek Gunung untuk diinterogasi sehingga terungkap nama pelaku lainnya, MH. Polisi meminta AS untuk menghubungi MH dan berjanji bertemu di SPBU Selagalas Cakranegara dengan alasan bahwa motor tersebut sudah laku dan uangnya akan diserahkan. 15 menit kemudian, MH tiba di SPBU menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Ketika MH menghampiri AS, saat itulah Tim Resmob menyergapnya. Keduanya langsung digelandang ke Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ungkap Kapolres, AS mengaku kendaraan tersebut diterima dari MH pada 30 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita di Karang Bayan dengan tujuan agar dicarikan pembeli dan dijual seharga Rp 4–5 juta. Sedangkan MH mengaku membeli motor tersebut dari temannya yang berinisial “A” beralamat Pagutan Kota Mataram yang kini dalam pengejaran. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *