Komisi III DPRD NTB Tolak Penyertaan Modal kepada Semua BUMD

oleh -298 Dilihat

MATARAM, SR  (01/12/2017)

Rapat Paripurna DPRD NTB kembali digelar, Kamis (30/11) malam. Agenda rapat kali ini, terkait dengan penyampaian Laporan Komisi-Komisi Dewan dan Persetujuan DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2018. Di kesempatan ini, Komisi III DPRD Provinsi NTB menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian dan sorotan pada pembahasan tingkat komisi bersama TAPD. Komisi itu menyatakan RAPBD Murni Tahun Anggaran 2018 ini tidak memberikan penyertaan modal kepada semua BUMD. “Kita tidak memberikan penyertaan modal kepada semua BUMD. Untuk itu, kami berharap kepada Gubernur melalui Biro Perekonomian bisa melakukan kajian secara konprehensif kepada semua BUMD kita. Baik itu dari sisi kemampuan modal, kemampuan SDM maupun lainnya yang diperlukan perusahaan agar bisa lebih optimal dalam memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan daerah,” kata H Muzihir Juru Bicara Komisi yang membidangi perbankan dan keuangan tersebut.

H Muzihir yang juga Sekretaris Komisi III DPRD NTB itu juga meminta kepada Pemerintah Provinsi agar lebih serius dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terutama mengenai dana transfer yang menjadi hak Provinsi. Hal ini disampaikan agar apa yang dialami pada proses pembahasan RAPBD 2018 ini, yaitu terjadinya selisih minus sekitar Rp 118 Milyar dari proyeksi sebelumnya yang didasari pada hitungan tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali. “Kami mendorong dan membersamai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk terus memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah dengan menggali semua potensi PAD secara maksimal serta pada saat yang sama harus terus berupaya untuk menutup pintu-pintu bocornya potensi PAD kita, seperti yang sudah disampaikan oleh Badan Anggaran dan Fraksi Dewan, salah satunya adalah indikasi adanya perusahaan pemegang izin usaha umum yang menjual BBM tanpa membayar PBBKB, termasuk melakukan audit potensi retribusi kekayaan daerah yang kita miliki,” jelasnya.

Kemudian soal rencana konversi PT. Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, Komisi III meminta kepada Badan Musyawarah melalui Pimpinan DPRD, agar mengagendakan pembahasan Ranperda terkait hal itu pada Desember 2017. Karena menurut dia, Perda tersebut menjadi dasar perubahan AD/ART perusahaan yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pada Januari 2018, menuju rencana konversi pada Agustus 2018. “Koordinasi Pimpinan Komisi dengan Bapak Gubernur dan Dirut PT. Bank NTB, Rancangan Perda ini sudah siap diajukan ke DPRD,” tutupnya. (JER/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *