Tak Kapok, Residivis Narkoba Tertangkap yang Keempat Kalinya

oleh -677 Dilihat
Jhon Narkot (Tanda panah merah) saat digrebeg di kediamannya, Kamis malam, 19 Oktober 2017

SUMBAWA BESAR, SR (20/10/2017)

Tak ada kata jera bagi Jhon Narkot (41). Meski sudah tiga kali keluar masuk penjara karena menjadi pengguna dan pengedar narkoba, pria yang tinggal di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa ini masih saja mengulanginya lagi. Akibatnya residivis narkoba tersebut kembali tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk keempat kalinya, Kamis (19/10) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam penangkapan itu tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba mengamankan 5 poket shabu seberat 10,55 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 2,9 juta, 2 bong (alat hisap shabu), timbangan eletronik, 7 buah korek gas, 2 Handphone, 5 plastik klip sisa shabu, dua bundle plastic klip shabu, dan 3 pipet kaca. Selain menangkap pengedar ini, di tempat berbeda tim juga meringkus dua pengguna shabu, SH (42) warga Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu dan SUP (30) warga Kelurahan Seketeng. Keduanya ditangkap di Gang Kutilang Kelurahan Pekat depan Istana Tua saat hendak mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Mulyadi SH mengatakan, penangkapan residivis yang sudah jadi target operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Sebab selama ini baik siang maupun malam di kediaman tersangka selalu ramai. Orang keluar masuk bahkan yang tidak dikenali warga. Polisi langsung menyamar sebagai pembeli datang ke rumah tersangka Jhon. Setelah bertransaksi dan sepakat, tersangka mengeluarkan shabu yang dikemas kecil dari dalam mulutnya. Saat itulah tim yang sudah nyanggong di samping rumah langsung menyergapnya. Tim menuju kamar tersangka. Di kamar itu ditemukan 5 bungkus poket shabu terdiri dari 1 poket di atas timbangan, 4 poket lainnya berada di dalam kotak, di samping sejumlah barang bukti lainnya. Hasil tes urinenya positif narkoba. Dalam pemeriksaan, tersangka ini mendapati barang haram tersebut di Mataram yang dibelinya langsung dari seseorang yang sebelumnya dikenal melalui hubungan telepon, seminggu lalu.

Barang bukti

Selanjutnya ungkap mantan Kapolsek Kayangan ini, malam itu sekitar pukul 20.00 Wita, timnya bergeser ke lokasi lain. Tim berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba, SH dan SUP di wilayah Kelurahan Pekat. Saat itu keduanya hendak menghisap shabu. Shabu seberat 0,52 gram yang diamankan dari tangan keduanya ini baru saja dibeli SUP yang uangnya berasal dari SH. Shabu itu dibeli dari seseorang berinisial DK seharga Rp 400 ribu. Tim sudah meluncur ke kediaman DK. Sayangnya dalam keadaan kosong, diduga DK telah kabur. “Keduanya pengguna aktif, sebelumnya sudah konsumsi narkoba seminggu dan tiga hari yang lalu,” kata perwira low profil ini.

Baik Jhon maupun SH dan SUP dalam proses penyidikan. Polisi tengah berupaya untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya terutama bandarnya. Untuk diketahui pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang kedua dan ketiga kalinya dalam Operasi Antik Gatarin 2017 di wilayah hukum Polres Sumbawa. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *