DP: Tidak Ada Alasan Rekomendasikan Pemberhentian Ikhwan dari BPR

oleh -420 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/10/2017)

Ambisi untuk menurunkan M. Ikhwan SE dari kursi Direktur PD BPR Sumbawa ternyata tidak pernah berhenti. Berbagai cara dilakukan oknum-oknum tertentu untuk menyingkirkan bankir berprestasi ini. Salah satunya menempuh upaya hukum, meski akhirnya prosesnya tidak sah berdasarkan putusan Praperadilan yang memenangkan gugatan Ikhwan SE. Setelah cara hukum tidak tercapai, kini oknum-oknum tersebut menggunakan cara lain menyebar isu dan mempengaruhi pejabat di birokrasi pemerintahan baik kabupaten maupun propinsi selaku pemegang saham BPR.

Hal ini terungkap adanya desakan oknum pejabat propinsi yang meminta Dewan Pengawas (DP) BPR Sumbawa menerbitkan rekomendasi pemberhentian. Bahkan Bupati Sumbawa sempat termakan isu sehingga mengeluarkan statemen di media massa yang berencana memberhentikan Ikhwan dari jabatannya sebagai Direktur BPR. Pihak propinsi meminta Dewan Pengawas untuk menjadikan proses hukum terhadap Iwan–sapaan Direktur BPR sebagai alasan pemberhentian. Selain itu DP diminta untuk mengusut kinerja Iwan, jika menurun dapat dijadikan alasan untuk merekomendasikan pemberhentian.

Syarif Musta’an dari Dewan Pengawas BPR yang ditemui SAMAWAREA di kantornya, Rabu (4/10) mengakui adanya desakan tersebut. Sepertinya desakan ini karena pemilik saham (Pemprov dan Pemda) menyimpulkan bahwa Ikhwan masih tersangkut hukum. Pihaknya sempat menanyakan kasus mana yang menjerat Ikhwan. Jika kasus dana cashback undian BPR yang sempat ditangani pihak Polres Sumbawa, ungkap Syarif, itu sudah dilakukan gugatan Praperadilan dan putusannya memenangkan atau mengabulkan gugatan penggugat (Ikhwan). Artinya segala proses yang menjeratnya sudah tidak berlaku. “Jadi semua proses penyidikan yang dilakukan terhadap Ikhwan dinyatakan tidak sah karena polisi tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara tersebut,” jelas Syarif yang bersama Heri Saptoaji SH baru dilantik sebagai Dewan Pengawas BPR, 24 September lalu dengan SK tertanggal 18 September 2017.

Direktur PD BPR Sumbawa, M. Ikhwan SE memimpin Rapat evaluasi menghadirkan semua direksi, divisi dan pimpinan cabang. Ikut mendampingi Dewan Pengawas, Heri Saptoaji SH dan Syarif Mustaan

Selanjutnya mengenai kinerja Ikhwan, Syarif mengaku sulit dijadikan alasan pemberhentian. Dijelaskannya, ukuran kinerja di bank adalah data. Hasil evaluasi yang dilakukan dan berdasarkan rapat yang menghadirkan semua direksi, divisi dan pimpinan cabang, terungkap tetap stabil. Artinya tidak beralasan mengatakan kinerja BPR di bawah kepemimpinan Ikhwan mengalami penurunan.

Karena itu sejak diangkat sebagai Dewan Pengawas, pihaknya telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait di antaranya menemui dan bersilaturrahim dengan Bupati Sumbawa selaku pemegang saham. “Kami minta saran beliau bagaimana kerja kami ke depan. Beliau mengatakan Dewan Pengawas sudah ditetapkan secara professional, silakan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” kata Syarif.

Terkait dengan isu dan keinginan menggantikan Ikhwan, Syarif mengatakan, bahwa Bupati sempat menyinggungnya dan menganggap Ikhwan masih dalam proses hukum. Dewan Pengawas sudah menjelaskan duduk persoalannya termasuk adanya putusan Praperadilan yang mengabulkan gugatan Ikhwan. Untuk itu Bupati meminta Dewan Pengawas untuk mengkonsultasikan atau mengkomunikasikan kembali dengan pemilik di tingkat propinsi tentang status hukum Ikhwan tersebut. “Proses inilah yang akan kami lakukan, rencananya minggu depan kami bertolak ke propinsi,” aku Syarif.

Kemudian soal kinerja, Bupati justru memujinya. Menurut Bupati, kinerja Ikhwan cukup bagus. Bahkan BPR yang dipimpin Ikhwan ini membuatnya bangga, karena ketika baru dua bulan dilantik menjadi Bupati Sumbawa, langsung mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi atas prestasi BPR Sumbawa sebagai BPR terbaik. “Bupati mengatakan beliau tidak mau gegabah memberhentikan orang tanpa alasan yang jelas, apalagi beliau tahu BPR Sumbawa yang terbaik di bawah kepemimpinan Pak Ikhwan,” ujarnya.

Terhadap kenyataan ini lanjut Syarif, tidak ada alasan yang kuat bagi Dewan Pengawas mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ikhwan SE dari Direktur BPR Sumbawa. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *