Diberhentikan, Mantan Kades Poto Gugat Bupati Sumbawa

oleh -322 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/10/2017)

Mantan Kades Poto Kecamatan Moyo Hilir, Hamzah tidak terima diberhentikan. Karenanya Ia mengambil langkah hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang gugatan tersebut sudah dua kali digelar. Pertama pembacaan gugatan, dan sidang berikutnya tergugat menanggapi gugatan tersebut. Rencananya, Kamis (5/10) besok kembali digelar sidang dengan agenda pengajuan bukti-bukti administrasi dari masing-masing pihak.

Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H. Burhan SH MH yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemda, mengakui adanya gugatan dari mantan Kades Poto, Hamzah. Gugatan ini disampaikan sebagai bentuk keberatan mantan kades itu diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 906 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa Poto dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. Mantan kades selaku penggugat ini beralasan bahwa proses hokum yang menjeratnya sudah selesai setelah suami dari wanita selingkuhannya mencabut laporan. Menurut Haji Burhan—sapaan mantan Kadishub Sumbawa ini, dalam memberhentikan Hamzah sebagai Kades Poto ini tidak melihat proses hukumnya, namun reaksi masyarakat terhadap perbuatan oknum mantan Kades tersebut sehingga mengganggu proses pemerintahan yang sedang berjalan. Terkait hal itu, BPD mengusulkan kepada Bupati Sumbawa untuk memberhentikannya. Meski demikian, Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc, tidak serta merta mengambil keputusan, melainkan membutuhkan proses yang panjang. Bupati menurunkan tim Inspektorat untuk memastikan kebenaran usulan tersebut termasuk proses yang telah dilakukan BPD. Selain itu melihat kondisi masyarakat di desa yang tidak kondusif. Ternyata hasil turun lapangan dan pemeriksaan inspektorat merekomendasikan Kades Hamzah diberhentikan. “Karena tidak terima, Saudara Hamzah mengajukan gugatan ke PTUN,” imbuhnya.

Terkait persiapan sidang ketiga Kamis (5/10) besok, Burhan menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti administrasi. Ia memastikan bukti yang ada sudha mencukupi untuk mempertahankan bahwa SK Bupati Sumbawa yang memberhentikan Hamzah sebagai Kades Poto, dan menyatakan kebijakan bupati sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan Hamzah tidak lagi menjabat sebagai Kades Poto Kecamatan Moyo Hilir sejak 16 Agustus lalu. Pemberhentian Hamzah sebagai Kades Poto ini menurut Bupati, sudah melalui proses dan kajian mendalam tim yang diturunkan untuk melakukan pemeriksaan khusus di antaranya Inspektorat. Hasil pemeriksaan ini menyatakan bahwa kasus yang menjerat Kades Poto ini benar adanya. Selain itu ada surat dari BPD yang meminta Hamzah diberhentikan, di samping situasi Desa Poto yang dinilai rawan jika Hamzah tetap dipertahankan. Selain memberhentikan Hamzah sebagai Kades Poto, SK itu juga langsung mengangkat pejabat sementara Kades Poto yakni salah seorang pegawai dari Kantor Kecamatan Moyo Hilir. Kasus Hamzah ini ungkap Bupati, menjadi pelajaran berharga bagi kades lainnya untuk tidak melakukan hal serupa maupun perbuatan lainnya yang melanggar aturan hukum dan norma-norma di masyarakat. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *