Umaiyah: OJK Telah Menyalahi Kewenangan

oleh -331 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (12/04/2017)

Dr. H. Umaiyah SH MH—Kuasa Hukum Direktur Bank BPR NTB Sumbawa, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB telah menyalahi kewenangannya. Hal ini menyusul surat OJK NTB yang meminta pemegang saham (Gubernur NTB) untuk memberhentikan Ikhwan SE selaku Dirut BPR NTB Sumbawa. Dijelaskan Umaiyah—akrab pengacara kondang ini disapa kepada SAMAWAREA, Rabu (12/4), OJK memiliki kewenangan untuk menilai suatu lembaga perbankan dari segi keuangan terkait dengan hasil temuan adanya penyimpangan, bukan memberi penilaian politik yang merekomendasikan dengan menekan pemegang saham untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.  “Harusnya OJK mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya mengenai pelanggaran peraturan perbankan, setelah melakukan audit investigasi sama seperti yang dilakukan akuntan public. Misalnya ditemukan ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, atau anggaran yang disalahgunakan. Bukan merekomendasikan untuk memberhentikan seseorang. Ini memberi kesan OJK sudah terseret ke ranah politik dan menyalahi kewenangannya,” tukasnya.

Terhadap hal itu, Umaiyah akan bersurat ke OJK NTB dengan tembusan OJK pusat sebagai reaksi atas tindakan keliru lembaga tersebut. JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *