Lantik Kades Ledang, Pemda Dituding Tidak Taat Hukum

oleh -393 Dilihat
Anggota DPRD Sumbawa, Muhammad Tayeb "Rambo"

SUMBAWA BESAR, SR (18/11/2016)

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) tengah mempersiapkan pelantikan Kepala Desa (Kades) Ledang Kecamatan Lenangguar terpilih, Mastar. Rencananya pelantikan itu akan dilaksanakan dalam Bulan November ini. Namun rencana itu mendapat reaksi dari Muhammad Tayeb—calon Kepala Desa Ledang yang menjadi rival Mastar pada Pilkades yang lalu. Rambo—sapaan akrab Muhammad Tayeb yang menghubungi SAMAWAREA, Jumat (18/11) sore tadi,  menilai Pemda Sumbawa terlalu gegabah untuk segera melantik Mastar sebagai Kades Ledang terpilih. Menurut Rambo, proses hukum terkait gugatannya terhadap keputusan Bupati Sumbawa No. 916 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ledang Kecamatan Lenangguar masa jabatan 2016—2022, masih berjalan dan belum ada salinan putusan inkrach dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Mengenai adanya putusan majelis hakim PTUN Mataram menyatakan kalau gugatannya tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi tergugat (Bupati Sumbawa), dinilai Rambo, belum dinyatakan sebagai keputusan yang inkrach. Rambo mengaku melalui kuasa hukumnya Dr. Umaiyah SH MH, M Yuliadi SH, Siti Rachmin SH, dan Nurrahman Luki Wibowo SH, telah memasukkan perbaikan gugatan yang kemudian ditindaklanjuti majelis dengan melayangkan surat pemanggilan kuasa hukum Bupati Sumbawa (H. Burhan SH MH) No. 49/g/2016/PTUN/MTR, untuk melanjutkan sisa sidang pada 23 November mendatang. Karena itu jika pelantikan Kades Ledang tetap dilaksanakan, Rambo menilai sikap Pemda Sumbawa merupakan upaya pemaksaan kehendak dan melakukan tindakan secara illegal. Harusnya Pemda Sumbawa taat hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Dengan dilaksanakannya pelantikan itu tanpa adanya dasar hukum yakni salinan putusan PTUN, berarti Pemda Sumbawa mengajari kami untuk melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan SAMAWAREA, pelantikan Kades Ledang akan segera dilaksanakan. Hal ini menyusul putusan majelis hakim PTUN Mataram yang menolak gugatan penggugat (M Tayeb) dan mengabulkan eksepsi tergugat (Bupati Sumbawa). Selain itu majelis hakim mencabut penetapan penundaan pelantikan yang dikeluarkan PTUN. Kepala BPM-PD Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri mengaku

telah mendapat perintah dari Bupati untuk mempersiapkan pelantikan Kades Ledang. Menindaklanjuti perintah tersebut, Doktor Can—akrab pejabat low profil ini disapa, telah berkoordinasi dengan camat dan pihak terkait lainnya bahwa pelantikan itu segera dilakukan. Namun hari dan tanggal termasuk tempat dan siapa yang melantik, masih belum dipastikan. Yang pasti, pelantikannya dalam Bulan November 2016 ini. (JEN/SR)

bang-zul-gubernur-ntb

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *