SUMBAWA BESAR, SR (18/11/2016)
Tertib administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa harus menjadi perhatian serius. Perlu ada formulasi khusus untuk mengidentifikasi permohonan penerbitan identitas kependudukan terutama permohonan dari desa/kelurahan. Karena pemalsuan identitas kerap terjadi dimulai dari desa. Selama ini instansi tersebut hanya menerima permohonan dari desa atau kelurahan mengetahui camat, setelah dokumen dinyatakan lengkap langsung diterbitkan. Memang tidak salah, namun cara ini kerap kecolongan. Tidak jarang dari Disnakertrans dan Imigrasi menemukan adanya identitas aspal (asli tapi palsu) dari pemohon passport maupun permohonan untuk menjadi TKI. Penyebabnya adalah KTP. Identitas di dokumen kependudukan kerap dimanipulasi dan direkayasa.
Seperti yang diungkapkan Kepala Imigrasi Kabupaten Sumbawa, Drs. Syahrifullah cukup mengejutkan. Selama dia menjabat setahun lebih bertugas di Sumbawa, sudah 10 orang warga negara asing (WNA) yang ber-KTP Sumbawa dideportasi. Belum lama ini pihaknya mendeportasi dua orang WNA asal Malaysia yang berdomisili di Kecamatan Empang. Keduanya juga sudah mengantongi KTP Sumbawa dan sekarang satu lagi di Kecamatan Rhee atas nama Hidayu yang sudah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak. “Kami sudah dua kali mendatangi Dukcapil Sumbawa untuk berkoordinasi. Namun, kami tidak pernah bertemu dengan kepala dinasnya karena sedang tugas dinas,” aku Syahrifullah.
Kepala Dinas Dukcapil Sumbawa, Ir. H. Zulkifli yang hendak dikonfirmasi kemarin tberada di tempat. Menurut salah seorang pegawai di dinas tersebut, Zulkifli sedang dalam tugas dinas ke luar daerah. Karena itu, pegawai tersebut mengarahkan wartawan untuk menemui Sekretaris Dinas Dukcapil Sumbawa, Drs. Muhammad Dahlan. Namun Sekdis ini enggan memberikan keterangan dan meminta wartawan langsung menghubungi Kadis. (JEN/SR)






