Jaksa Kantongi Calon Tersangka Baru Rumah Adat KSB

oleh -114 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (07/06/2016)

Tersangka kasus Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ternyata bukan hanya Yahya Soud. Sebab hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa mengungkap adanya indikasi penambahan tersangka. Bahkan tim adhiyaksa ini telah mengantongi identitas calon tersangka baru tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas calon tersangka baru,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Anak Agung Raka P.D, SH, Selasa (7/6).

Untuk menetapkan tersangka baru ini ungkap Agung Raka—akrab jaksa low profil ini disapa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi salah satunya Yahya Soud—PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu akan dilakukan ekspose. “Identitas calon tersangka belum bisa kami publikasikan, tunggu saja,” pintanya.

Baca Juga  9 Siswi SMAN 1 Plampang Keracunan

Proyek pembangunan rumah adat KSB senilai Rp 2 Miliar dikerjakan PT AS. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mangkrak karena kontraktornya kabur. Kontraktor ini hanya melaksanakan pekerjaannya sekitar 5,4 persen. Secara sepihak PPK melakukan pemutusan kontrak, padahal PT AS diduga telah menerima anggaran sebesar Rp 500 juta dari nilai kontrak. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *