Ramadhan, Harga Barang Naik Turun

oleh -185 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (03/07)

Drs H Naziruddin M.Si, Kepala Diskoperindag Sumbawa
Drs H Naziruddin M.Si, Kepala Diskoperindag Sumbawa

Harga sembako dan barang-barang strategis di sejumlah pasar dalam Kota Sumbawa mengalami fluktuatif. Kondisi ini berdasarkan pantauan Diskoperindag Sumbawa sejak Kamis (26/6) hingga Minggu (29/6). Tim mencatat ada 7 barang strategis yang 4 komoditas di antaranya mengalami kenaikan harga.

Kepala Diskoperindag Sumbawa, Drs H Naziruddin M.Si yang ditemui Senin (30/6), menyebutkan, tujuh komoditas tersebut adalah beras ketan mengalami kenaikan 12 persen dari Rp 12 ribu menjadi Rp 14 ribu per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi pada bawang putih dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20 ribu per kilogram, ikan air tawar dari Rp 30 ribu menjadi Rp 35 ribu per kilogram, dan ikan asin dari Rp 45 ribu menjadi Rp 50 ribu per kilogram. “Kenaikan ini terjadi karena ada kenaikan di tingkat pengumpul dan distributor,” kata Haji Nazir—akrab pejabat ramah ini disapa.

Baca Juga  Jembatan Dirobohkan Tanpa Jalan Alternatif, Tiga Dusun Terisolir

Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga adalah gula pasir “Gulaku” dari Rp 16 ribu menjadi Rp 15 ribu, cabe rawit Rp 12 ribu menjadi Rp 10 ribu per kilogram, dan susu bendera 397 gram turun dari Rp 11 ribu menjadi Rp 10 ribu. “Ini juga terjadi penurunan harga di tingkat pengumpul dan distributor,” ujarnya.

Meski ada kenaikan harga di beberapa komoditas strategis, Haji Nazir menilainya masih wajar. Ia berharap harga pasar terhadap sembako dan komoditas strategis lainnya tetap stabil. Terhadap hal ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pedagang besar atau distributor untuk menjaga kecukupan pasokan di pasaran agar tidak terjadi gejolak harga yang tidak wajar.

Baca Juga  JK: Bencana Nasional dan Bencana Daerah Tidak Ada Bedanya

Dalam edaran itu juga dihimbau agar makanan dan minuman yang diperdagangkan memenuhi persyaratan antara lain tidak kadaluarsa minimal masih tersisa waktu 6 bulan dari batas kadaluarsa. Demikian dengan makanan dan minuman impor harus dilengkapi label berbahasa Indonesia dan teregister sesuai ketentuan. Untuk parcel kembali diingatkan untuk tidak memasukkan minuman beralkohol dan makanan yang mengandung unsur babi. Tapi jika mengandung babi dapat ditulis secara jelas. “Himbauan ini untuk menjaga hak-hak konsumen maupun kenyaman dan ketentraman dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang dijual di pasaran,” pungkasnya. (*)

rokok zul pilkada pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *