HMI Tolak Penghapusan 3 Randis Pimpinan Dewan

oleh -194 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/07)

demo HMIHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa menolak secara tegas hasil laporan gabungan Pansus pada rapat paripurna terakhir LPJ pelaksanaan APBD 2013, belum lama ini yang mempertimbangkan kendaraan dinas (Randis) yang umur operasionalnya sudah lima tahun dapat dilelang atau dihapus dari daftar aset daerah termasuk 3 unit randis pimpinan DPRD Sumbawa.

Menurut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa, Lukmanul Hakim SE, penghapusan 3 unit randis pimpinan dewan yang kemudian diganti dengan yang baru melalui APBD Perubahan 2014 lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada nasib rakyat. Penghapusan mobil dinas ini terkesan memaksakan diri bahwa setiap akhir periode jabatannya harus mendapatkan keuntungan, dengan dalih penghargaan atas jasa mengemban amanah rakyat selama 5 tahun.

Seharusnya, pihak legislatif maupun eksekutif sadar dan lebih pintar mengetahui dan memahami kondisi APBD Kabupaten Sumbawa yang memang setiap tahunnya memiliki perkembangan yang cukup baik serta diiringi pula dengan kondisi belanja derah yang juga semakin naik.

Baca Juga  Gubernur: Jangan Pilih Pemimpin yang Memperkaya Diri dan Sekutunya

Bayangkan setiap tahunnya Kabupaten Sumbawa memiliki biaya belanja lebih besar daripada pendapatan itu sendiri, contoh dalam komponen APBD Tahun 2013 dimana pendapatan sebesar RP 860.228.749.861, untuk belanja sebesar Rp 884.096.021.674, PAD Rp 69.284.521.828, dana perimbangan Rp 774.237.799.486, DAU dan DAK Rp 727.477.293.000, BHPBP Rp 46.760.506.486. Sehingga sudah menjadi persoalan klasik adanya ketergantungan pemerintah daerah (Kabupaten Sumbawa) terhadap pemerintah pusat (APBN) dalam bentuk Dana Perimbangan yang masih relatif tinggi.

Dengan dilelangnya dan atau dihapus dari daftar aset daerah tiga Randis dan harus melakukan pengadaan baru melalui APBD tahun 2014, berapa anggaran yang harus disediakan oleh daerah atau pusat. Pasalnya harga tiga mobil dinas itu saja mencapai ratusan juta bahkan lebih dari satu miliar rupiah. Memang sesui dengan Bab IV pasal 41 sampai dengan pasal 53 Pelaturan pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/daerah tentang penghapusan. Namun aturan tersebut bukan bersifat mengharuskan, kalau setiap akhir jabatan harus melelang mobil dinas. Bagaimana jika pejabat tersebut menjabat lebih dari satu priode berapa mobil yang dimilikinya.

Baca Juga  Hubungkan Empat Desa di Plampang, Ketua DPRD Siap Perjuangkan Akses Jalan

Pihak eksekutif dan legeslatif sambungnya, seharusnya lebih melakukan optimalisasi penggunaan keuangan daerah yang lebih mementingkan pembiayaan yang bersifat urgen dan bertumpu pada kepentingan umum, yang dikelola dengan efektif dan efesien serta mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran. Sehingga ketergantungan pemerintah daerah kepada pusat dapat dioptimalkan yang selama ini memberikan dampak pemerintah daerah tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan program apa saja yang harus dilakukan pada tahun anggaran tersebut. “Kami dari HMI Cabang Sumbawa bukan tidak menghargai kerja keras yang dilakukan oleh pimpinan daerah, akan tetapi cara yang dilakukan jangan sampai memaksakan kehendak dengan mengorbankan kepentingkan masyarakat Sumbawa,” pungkasnya. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *