Revisi UU MD3 Hanya Berlaku di DPR RI

oleh -90 Dilihat

Kursi Budi Suryata Tak Jadi Melayang

Sumbawa Besar, SR (15/07)

Fahri Hamzah SE, Anggota DR RI
Fahri Hamzah SE, Anggota DR RI

Ternyata revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009, hanya berlaku di DPR pusat. Dalam revisi tersebut Ketua DPR tidak otomatis dijabat oleh kader dari partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hasil revisi UU MD3 tersebut berarti memberikan kesempatan bagi anggota yang tidak berasal dari partai pemenang pileg untuk menjadi Ketua DPR. Namun hal ini tidak berlaku untuk DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk tingkat DPRD partai pemenang pemilu otomatis menempatkan kadernya sebagai ketua DPRD.

Anggota DPR RI, Fahri Hamzah SE yang getol memperjuangkan Revisi UU MD3 saat dihubungi tadi malam, menegaskan revisi UUMD3 hanya berlaku untuk DPR RI, sedangkan DPRD yang menjadi ketua DPRD adalah partai pemenang pemilu di tingkat propinsi atau kabupaten. “Hanya berlaku di pusat, bukan di daerah,” tandasnya.

Baca Juga  Umi Pipik Uje Talkshow “Wujudkan NTB Gemar Membaca”

Menurut Fahri—politisi PKS asal Kabupaten Sumbawa ini, revisi UUMD3 jauh lebih demokratis. Semua orang berhak menjadi ketua. Revisi ini juga tidak mengabaikan hak anggota menjadi pemimpin. Pernyataan Fahri Hamzah ini memberikan angin segar bagi PDIP di Kabupaten Sumbawa. Dengan adanya salah tafsir dan pemahaman terhadap UU MD3 tersebut, sempat membuat kader PDIP di DPRD Sumbawa untuk periode 2014—2019 spot jantung dan hilang semangat. Terlebih lagi PDIP harus dihadapkan dengan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah kursi yang dominan. Jika revisi UU MD3 diterapkan hingga tingkat DPRD, bisa jadi PDIP dan rekan koalisinya yaitu Hanura, gigit jari. Bahkan PDIP dan Hanura tidak mendapatkan jabatan pimpinan dewan apalagi ketua komisi. Dengan terpaksa harus menerima tawaran jabatan ‘hiburan’ sebagai Ketua Baleg dan Ketua BK.

Baca Juga  Iklan Selamat Idul Adha1441 H KSB

Tidak berpengaruhnya UU MD3 di tingkat DPRD, maka komposisi pimpinan DPRD Sumbawa tetap seperti semula yaitu PDIP untuk Ketua DPRD, dan tiga partai lainnya yaitu Golkar, PPP dan Hanura, masing-masing mendapat jatah wakil ketua DPRD. Kendati demikian Koalisi Merah Putih masih bisa berperan dan memiliki posisi tawar yang kuat di DPRD Sumbawa terutama meraih jabatan empat ketua komisi, ditambah ketua Baleg dan Ketua BK. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *