JPU Tuntut Penjual Togel 2 Tahun Penjara

oleh -240 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (04/05)

Sudah beberapa tahun ini tuntutan terhadap penjual togel cukup tinggi. Hal yang sama juga dialami Indra (25). Penjual togel asal Desa Beru Kecamatan Jereweh ini dituntut selama 2 tahun penjara oleh JPU Dedi Diliyanto SH. Pemuda ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan togel sebagaimana diatur dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan fakta yang terungkap di persidangan mengungkap kronologis penangkapan terdakwa 9 Januari lalu. Saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Polres KSB melakukan pengintaian. Saat datang pembeli togel dan disambut Indra, polisi langsung menyergapnya. Dari tangan terdakwa ini diamankan I bundel kupon kecil bertuliskan angka, 1 rekapan besar, HP Nokia, Clifbord, ballpoin, dan uang tunai Rp 170.000.

Baca Juga  Cegah Korupsi, KPK Datang ke Sumbawa  

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ridwan SH meminta kepada majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH, agar dapat dihukum ringan. Alasannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta masih berusia muda. Hakimpun menutup sidang dan akan dilanjutkan Selasa (6/5) dengan agenda pembacaan putusan pidana. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *