Residivis Curanmor Dikepung Warga, ini yang Terjadi

oleh -109 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Oktober 2026) – Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SW (31) nyaris dihakimi massa setelah terkepung di rumah kos wilayah Dusun Krato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (21/10/2026) malam.

Beruntung, kesigapan personel Polsek Empang Polres Sumbawa berhasil mengevakuasinya. Dari tangan terduga, polisi mengamankan sepeda motor Beat Street warna silver yang diduga hasil pencurian. Terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Empang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin menjelaskan, evakuasi berlangsung sekitar pukul 22.13 Wita. Personel yang dipimpin PS. KSPKT 2 Polsek Empang, Aiptu Nasution, bersama anggota piket SPKT bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang telah dikepung warga.

Kehadiran polisi menjadi langkah penting untuk mengamankan terduga sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan, terduga pelaku yang berstatus residivis beserta rekan-rekannya berhasil kami evakuasi dengan aman ke Mako Polsek Empang tanpa adanya tindakan main hakim sendiri dari warga. Barang bukti sepeda motor Honda Beat Street juga berhasil kita amankan,” ujar AKP Muis.

Kasus ini bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban berinisial BRW, warga Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street saat suaminya berinisial S, sedang mengamplas daun pintu di rumah iparnya.

Saat itu, sepeda motor warna silver tersebut diparkir dan kunci kontak masih tergantung sehingga dimanfaatkan terduga untuk membawa kabur motor tersebut.

Suami korban yang melihat kejadian itu sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terduga berhasil menghilang dari pandangan. Akhirnya korban melaporkannya ke SPKT Polsek Empang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, setelah menguasai sepeda motor korban, SW diduga menghubungi rekannya berinisial WH (30), yang juga berstatus residivis, serta pacarnya berinisial WS (22).

SW kemudian meminta bantuan WH untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial ALD di Desa Empang Bawa dengan nilai gadai Rp 1 juta.

Uang hasil gadai itu diduga digunakan untuk berbelanja dan menebus telepon seluler milik WH.

Keberadaan SW akhirnya diketahui warga hingga berujung pada pengepungan rumah kos tempatnya berada di Dusun Krato. Situasi tersebut mendorong warga menghubungi pihak kepolisian agar terduga dapat diamankan.

Personel Polsek Empang yang tiba di lokasi kemudian melakukan pengamanan dan evakuasi. Langkah ini sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran pihak lain yang disebut dalam keterangan awal. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *