SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Oktober 2026) – Bea Cukai Sumbawa terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Pulau Sumbawa. Hingga pekan ketiga Oktober 2026, aparat telah menindak sebanyak 2.278.815 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3.407.035.315.
Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp 2.217.205.932.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, SE., Ak., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kajari Sumbawa Iwan Artho Kusumo, SH., MH., Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., Kasdim 1607/Sumbawa Mayor Inf. Amdatullah, serta Kabid Penegakan Satpol PP Sumbawa, Sukarman, S.TP.
Sugeng menjelaskan, sepanjang 2026, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melaksanakan penindakan intensif terhadap peredaran rokok ilegal melalui berbagai jalur distribusi.
Khusus selama Oktober 2026, selain penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk berpendingin atau reefer truck, Bea Cukai Sumbawa juga melakukan penindakan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dari penindakan melalui jalur jasa titipan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 144.080 batang rokok ilegal.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal yang menggunakan beragam modus untuk menghindari pengawasan petugas.
Sugeng mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan sepanjang 2026 didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Selain itu, ditemukan pula penggunaan pita cukai palsu atau bekas serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Praktik tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Pulau Sumbawa tidak dilakukan Bea Cukai secara sendiri. Pengawasan dan penindakan dilaksanakan melalui sinergi serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, meliputi TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kolaborasi juga melibatkan pemerintah daerah melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Sugeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, mencegah pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, melindungi penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
“Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pihak, pemberantasan rokok ilegal di Pulau Sumbawa diharapkan semakin efektif sehingga kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut dapat ditekan,” tandasnya. (SR)






