SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Oktober 2026) – Kinerja Kantor Bea Cukai Sumbawa dalam mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan modus baru mendapat apresiasi dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa.
Apresiasi tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., yang mewakili Forkopimda dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026).
Kapolres menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadapi berbagai modus kejahatan yang terus berkembang seiring perubahan zaman.
“Kami selalu bersinergi untuk mengambil tindakan. Ini merupakan prestasi Bea Cukai dengan berhasil mengungkap modus baru,” ujarnya.
Menurut Kapolres, perkembangan zaman turut memengaruhi pola dan modus kejahatan. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk terus menyesuaikan diri agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran.
Ia menilai, capaian Bea Cukai Sumbawa patut diapresiasi, mengingat cakupan wilayah pengawasannya meliputi seluruh Pulau Sumbawa dengan jumlah personel yang terbatas. Meski demikian, Bea Cukai mampu mengungkap kasus dengan hasil penindakan yang nyata.
Kapolres berharap, kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Sumbawa.
“Kita bisa saling mendukung dan bersinergi, terutama dalam melakukan tindakan terhadap produk-produk ilegal yang masuk ke Sumbawa,” tegasnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Artho Kusumo, SH., MH., menegaskan pentingnya penegakan hukum secara optimal dari hulu hingga hilir. Menurutnya, upaya pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menekan peredaran produk ilegal.
Ia mengapresiasi hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa yang dinilai signifikan, dengan nilai mencapai Rp177 juta.
“Berkat sinergi ini, sudah dilakukan penindakan dan pencegahan terhadap produk ilegal. Kita terus berkoordinasi, termasuk pada tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, pencegahan harus menjadi langkah utama. Namun, apabila upaya tersebut belum cukup efektif, penindakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang.
Menurutnya, keberhasilan Bea Cukai dalam memetakan modus baru pengangkutan rokok ilegal merupakan langkah penting yang perlu ditindaklanjuti bersama oleh seluruh aparat terkait.
Terkait penanganan perkara, Kajari menyebutkan bahwa penerapan prinsip ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir tetap menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Meski demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila memenuhi ketentuan hukum.
Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga dilakukan sejak awal penanganan perkara. Langkah ini penting untuk memastikan penerapan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menekan peredaran produk ilegal, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling utama dari penegakan hukum ini adalah pemasukan negara. Kita akan memaksimalkan denda,” tandasnya.
Sinergi Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, dan unsur Forkopimda diharapkan semakin mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal. Selain meningkatkan pengawasan, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di wilayah Sumbawa. (SR)






