Sumbawa Besar, SR (04/05)
RN (33) oknum anggota Polres Sumbawa, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumbawa. Bersama rekannya (warga sipil), ARN (33), oknum polisi ini mengikuti sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang yang dipimpin Fatria Gunawan SH ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, Dedi Diliyanto SH menjerat kedua terdakwa ini dengan pasal 114, Pasal 112, pasal 127 dan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
RN dan ARN tertangkap Tim Buser Polres Sumbawa pada 14 Januari 2014 di kediaman ARN, wilayah BTN Bukit Permai Blok CC RT 01 RW 07 Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa. saat digeledah ditemukan 2 poket shabu-shabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,8 gram yang tersimpan di bawah karpet permadani. Hasil pemeriksaan 2 poket shabu-shabu ini diperoleh ARN dengan cara membeli seharga Rp 300.000 dari temannya bernama AA (DPO). Uang itu hasil pemberian dari RN–oknum anggota polisi. Rencananya barang haram itu digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Belum sempat dihisap keburu tertangkap. Hasil pemeriksaan laboratorium, Arn dinyatakan positif, sedangkan RN negatif. Sidangpun ditunda hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada JPU mengajukan sejumlah saksi terkait. (*)