Bakal Ada Tersangka Proyek Optimasi Lahan Penyaring

oleh -338 Dilihat

Sedang Diaudit Investigasi BPKP

Sumbawa Besar, SR (14/05) 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan audit dugaan penyimpangan proyek optimasi lahan pertanian di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara yang dialokasi dari DIPA Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Dispertapan) Kabupaten Sumbawa. Audit investigasi itu dilakukan sejak Jumat lalu dan hingga kini masih terus berlangsung. Rencananya kegiatan BPKP yang dipimpin Ngatno SE beranggotakan F Hari SE dan Gde Agus Subekti SE ini akan berakhir Jumat (16/5) mendatang. Hasil dari audit tersebut sangat menentukan adanya tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH yang ditemui Selasa (13/5), menyebutkan, tim BPKP sedang bekerja mulai dari pemeriksaan administrasi kegiatan proyek optimasi lahan, kunjungan lapangan hingga menghitung besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. “Mereka tiba di sini (Sumbawa) sejak Jumat lalu dan rencananya melakukan audit investigasi selama seminggu,” kata Erwan, seraya berharap kehadiran Tim BPKP ini penyidikan kasus optimasi lahan ini dapat segera dituntaskan.

Baca Juga  Tersangka Ngaku Gigit Nayla, Bantah Sulut Rokok dan Mencekik

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan proposal yang diajukan 10 kelompok tani di wilayah Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara untuk mendapatkan bantuan kegiatan pembuatan saluran pembuang dan sarana produksi (pembelian benih dan pupuk). Pengajuan itupun direspon dinas terkait dengan merealisasikan bantuan sebesar Rp 448 juta atau masing-masing kelompok tani mendapatkan Rp 44,8 juta.

Dari dana Rp 448 juta ini dialokasikan untuk pembuatan saluran pembuang alokasi Rp 161,5 juta (Rp 16,15 juta/kelompok), dan Rp 286,5 juta digunakan untuk sarana produksi (Rp 28,65 juta/kelompok).

Khusus untuk kegiatan pembuatan saluran pembuang senilai Rp 161,5 juta, semua kelompok tani ini bergabung membentuk “Komite Saluran Pembuang” yang bertujuan agar pengeluaran dana dan koordinasi dengan Dispertapan, melalui satu pintu.

Baca Juga  DPC Demokrat KSB Datangi PN Sumbawa Besar, Bentuk Perlawanan Terhadap Moeldoko

Namun dalam prakteknya, pembuatan saluran pembuang sepanjang 5 kilometer ini diborongkan kepada salah seorang warga MNA alias Jambe, dengan biaya Rp 35 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, melaporkan uang sebesar  Rp 161,5 juta tersebut telah habis terpakai untuk pembuatan saluran.

Selain itu pembuatan saluran menggunakan alat berat yang seharusnya sesuai dengan rencana anggaran yang disusun, yaitu memakai OHA (orang harian). “Penanganan kasus ini masih dalam penyidikan, dan BPKP tengah melakukan audit investigasi,” demikian Erwan. (Gaj)

rokok zul pilkada pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *