SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Mei 2026) — Harapan untuk mendapatkan kepastian hukum masih terus diperjuangkan Ny. Lusy. Di tengah berbagai proses yang telah ditempuh selama bertahun-tahun, ia mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan atas sejumlah laporan yang diajukannya, baik terkait sengketa tanah maupun dugaan pencemaran nama baik.
Perempuan yang telah menginjak usia kepala 7 itu mengaku telah mendatangi berbagai institusi, menyerahkan dokumen, hingga menempuh prosedur hukum yang tersedia. Namun perjalanan panjang tersebut, menurutnya, belum menghadirkan titik terang yang diharapkan.
“Saya hanya ingin ada kepastian dan perlakuan yang adil di hadapan hukum,” ujar Nyonya Lusi kepada samawarea.com, Kamis (7/5/26).
Dalam persoalan tanah yang dipersoalkan, Ny. Lusy menyebut telah melaporkannya ke Polres Sumbawa, Polres Sumbawa Barat dan Polda NTB, seta menyerahkan bukti-bukti dan dokumen lengkap termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) asli. Seluruh dokumen tersebut, katanya, diberikan sebagai bentuk itikad baik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.
Meski demikian, ia merasa perkembangan penanganan perkara berjalan lambat. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dalam dirinya mengenai sejauh mana bukti-bukti yang telah disampaikan mendapat perhatian serius dalam proses penanganan hukum.
Bagi Ny. Lusy, SHM bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat tersebut dianggap sebagai simbol kepastian hak atas tanah yang dilindungi negara. Karena itu, ketika dokumen asli yang dimiliki belum mampu menghadirkan kejelasan, ia merasa muncul kegelisahan mengenai kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain persoalan tanah, Ny. Lusy juga mengaku keberatan atas pemberitaan yang terus mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan senilai Rp 15 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Ia menyebut, dalam proses pembuktian di persidangan hanya muncul nilai sekitar Rp 46 juta yang telah dijelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim. Karena merasa nama baiknya dirugikan, Ny. Lusy kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui jalur hukum.
Laporan tersebut awalnya ditangani Polda NTB sebelum dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima perkembangan berarti terkait penanganan laporan tersebut.
Bahkan, permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukannya sejak September 2025 disebut belum memperoleh jawaban tertulis.
Terbaru, Ny. Lusy juga telah menyampaikan pengaduan ke Dumas dan Propam Polda NTB sebagai upaya meminta kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengaku situasi tersebut membuat dirinya seolah terus berada dalam penantian panjang. Laporan diterima, namun perkembangan penanganannya dinilai belum memberikan kepastian yang jelas.
Perasaan itu semakin kuat ketika dirinya membandingkan dengan perkara lain yang pernah menimpanya, yang menurutnya dapat bergerak cepat ke ranah pidana. Salah satunya terkait perubahan akta CV Sumber Elektronik.
Namun ketika dirinya melaporkan dugaan pemalsuan atau perubahan sepihak terhadap akta yang sama, persoalan tersebut dalam forum praperadilan di PN Mataram justru dinilai sebagai ranah perdata.
“Yang saya pertanyakan, kenapa objek yang sama bisa dipandang berbeda tergantung siapa yang melapor?” katanya.
Bagi Ny. Lusy, persoalan yang dihadapinya kini bukan lagi sekadar soal sengketa tanah ataupun nominal kerugian. Lebih dari itu, ia merasa sedang memperjuangkan hak, nama baik, dan kepastian perlakuan hukum yang setara sebagai warga negara.
Meski merasa lelah, Ny. Lusy mengaku masih memilih menempuh jalur hukum dan administratif. Ia berharap ada institusi yang dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan memberikan kepastian yang selama ini dinantikannya.
“Pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal putusan. Tapi tentang apakah masyarakat benar-benar merasa didengar ketika datang membawa bukti dan mencari perlindungan hukum,” pungkasnya. (SR)






