8.000 Karyawan PTNNT akan Dirumahkan

oleh -149 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (08/05)

PTNNTPT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) berencana merumahkan sebanyak 8.000 karyawannya. Hal ini sebagai dampak dari akan adanya pengurangan kegiatan operasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sekitar 1 Juni 2014 mendatang. Pengurangan kegiatan tersebut diumumkan PTNNT Rabu (7/5).

Namun hal itu tergantung pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.

Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status Eksportir Terdaftar (ET) dari kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor. Fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap. Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan. Untuk melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan dikurangi mulai awal Juni. PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup. “Kami mendukung tujuan utama kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri dan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan ekspor kembali dan melindungi lapangan kerja yang ada, bisnis local, dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari Batu Hijau,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT. “Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, meskipun Kontrak Karya (KK) telah secara tegas menjamin hak-hak kami untuk mengekspor konsentrat tembaga, serta mengatur seluruh kewajiban pajak dan bea yang harus dipenuhi. Situasi ini memang sangat tidak menguntungkan dan sulit bagi kita semua, karena hal ini tentu akan merugikan kehidupan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya di Sumbawa Barat yang pendapatannya sangat tergantung pada kegiatan operasi PTNNT.”

Baca Juga  Komit Jaga Laut dan Pulau Kecil, Sumbawa Dianugerahi E-KKP3K

Kami akan terus mengirim dan menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik sampai akhir Tahun 2014, meski PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas dan tidak akan dapat membeli konsentrat tembaga kami dalam jumlah yang mencukupi untuk dapat mengoperasikan tambang Batu Hijau secara normal,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa PTNNT terus berdialog dengan pemerintah Indonesia, dan perusahaan akan menyampaikan informasi terkini jika ada perkembangan baru. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *