MATARAM, samawarea.com (15 Oktober 2026) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memperkuat koordinasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah. Sejumlah tantangan, mulai dari regulasi, kelembagaan hingga pemutakhiran basis data perpajakan, menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan teknis yang digelar di Ruang Rapat Mendunia Bapenda NTB, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan pemahaman teknis terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus mendorong implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dihadiri Tim PDRD Kemenkeu RI, perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB, jajaran Bapenda, serta badan keuangan kabupaten/kota. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat di antaranya BKD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta Dinas ESDM Provinsi NTB.
Dalam pemaparannya, Tim PDRD Kemenkeu RI mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Tantangan tersebut meliputi aspek regulasi, penguatan kelembagaan dan koordinasi, serta ketersediaan dan pemutakhiran basis data perpajakan.
Pada aspek regulasi, penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan, penagihan, serta proses bisnis perpajakan dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan.
Selain itu, harmonisasi kebijakan sektoral dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) turut menjadi perhatian. Termasuk di dalamnya pelaksanaan kebijakan pengalokasian atau earmarking pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kelembagaan, penataan organisasi berbasis fungsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan transparansi dan akuntabilitas menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif dan optimal.
Penguatan kelembagaan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara lebih terarah, sekaligus meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sumber-sumber pendapatan.
Pemutakhiran Data Jadi Perhatian
Selain regulasi dan kelembagaan, ketersediaan data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Basis data yang memadai diperlukan untuk memastikan pendataan objek pajak berjalan lebih baik dan potensi penerimaan daerah dapat diidentifikasi secara tepat.
Dalam hal ini, pemutakhiran data kendaraan bermotor menjadi perhatian, terutama untuk mendukung pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pendataan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman, juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah.
Di samping itu, pertukaran data dan informasi perpajakan antarlembaga dinilai penting untuk memperkuat validitas data, memperluas cakupan pendataan, serta mendukung pengawasan terhadap potensi pajak daerah.
Melalui pertemuan teknis ini, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat. Sinergi lintas perangkat daerah dan dukungan data yang akurat menjadi elemen penting dalam mendorong pengelolaan PDRD yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan di NTB. (SR)






