SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Oktober 2026) — Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, terpaksa mengembalikan sebanyak 87 sak atau sekitar 870 kilogram bantuan pangan beras ke gudang Bulog Sumbawa. Pengembalian tersebut dilakukan karena calon penerima yang tercantum dalam daftar penyaluran dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, lantaran berada di atas desil 5.
Kepala Desa Poto, Fathul Muin, S.P., menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, di tengah masih banyaknya warga yang membutuhkan bantuan pangan, ketidakakuratan data justru berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Di satu sisi, masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, tetapi di sisi lain, ada calon penerima yang tercantum dalam daftar justru dinilai tidak layak. Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Fathul Muin menilai, persoalan data penerima bantuan tidak bisa dianggap sepele. Ketidaksesuaian antara kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan data yang digunakan dalam penyaluran berpotensi menimbulkan ketidakadilan, kecemburuan sosial, bahkan konflik di tengah masyarakat.
Akibatnya, Pemerintah Desa kerap menjadi sasaran keluhan dan protes warga, meskipun daftar penerima bantuan telah ditetapkan melalui mekanisme pendataan di luar kewenangan Pemerintah Desa.
“Kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Ketika ada warga yang merasa layak tetapi tidak menerima bantuan, Pemerintah Desa yang dituntut untuk menjelaskan. Padahal, penetapan penerima bantuan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kami. Karena itu, akurasi data dan kejelasan mekanisme penetapan penerima harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya laporan mengenai penerima bantuan yang menjual beras yang diterimanya. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi, terutama apabila bantuan justru tidak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima.
“Bayangkan, ada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pangan, tetapi tidak mendapatkannya. Sementara itu, ada laporan beras bantuan yang justru dijual oleh penerimanya. Ini tentu memprihatinkan. Bantuan pangan seharusnya membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sehingga ketepatan sasaran dan pemanfaatannya perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Mendorong Verifikasi dan Validasi Sebelum Penyaluran
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Kepala Desa Poto berharap agar proses penyaluran bantuan pangan ke depan didahului dengan verifikasi dan validasi data calon penerima yang melibatkan Pemerintah Desa.
Menurutnya, Pemerintah Desa memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya. Pelibatan desa dalam proses pemeriksaan data diharapkan dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian antara daftar penerima dan kondisi riil warga sebelum bantuan disalurkan.
“Harapan kami sederhana, sebelum bantuan disalurkan, berikan ruang kepada Pemerintah Desa untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap daftar calon penerima. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hendaknya tersedia mekanisme koreksi yang jelas. Jangan sampai bantuan sudah tiba, tetapi justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” harapnya.
Pemerintah Desa Poto berharap persoalan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk memperbaiki tata kelola data bantuan sosial dan bantuan pangan, mulai dari pemutakhiran data, pemeriksaan kelayakan penerima, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima sebelumnya, alokasi bantuan pangan beras untuk Desa Poto tercatat sebanyak 846 sak atau setara dengan 8.460 kilogram. (SR)






