Sasar Tiga Kecamatan, Satgas DBHCT Sita 5.864 Batang Rokok Ilegal dan 240 Gram Tembakau Iris

oleh -78 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (14 Oktober 2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan mengamankan 5.864 batang rokok ilegal dan 240 gram tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan.

Operasi yang berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 12–14 Oktober 2026, menyasar sejumlah toko dan kios di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Rhee.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab kegiatan, Rabu (14/10), menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta surat perintah tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa tertanggal 9 Oktober 2026.

Sebelum operasi dilakukan, tim mengumpulkan informasi terkait toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim menemukan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, di antaranya Nexus, Humer Merah, Z.A Mild, Martil, Soriya Gudang Garam, PN Exclusive, serta sejumlah merek lainnya. Tim juga menemukan tembakau iris tanpa pita cukai merek Kijang Rinjani dan Mbaco Cahaya Tetangga.

Berdasarkan laporan hasil operasi, barang bukti rokok yang diamankan terdiri atas 5.864 batang, sedangkan tembakau iris ilegal mencapai 240 gram.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, masing-masing satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., yang menjabat Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, memastikan kegiatan operasi gabungan berjalan lancar dan aman.

Selain penindakan, masyarakat juga mengharapkan agar sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Melalui operasi gabungan ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkasnya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *