Penarikan Uang Tanah Labuan Aji Tuntas 1 Mei

oleh -182 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/04) 

Mata Jitu, Aset Labuan Aji Pulau Moyo
Mata Jitu, Aset Labuan Aji Pulau Moyo

Kepala Desa Labuhan Aji Kecamatan Badas, Suhardi Syukur memastikan penarikan uang hasil penjualan tanah milik warganya sebesar Rp 170 juta yang sempat dibagikan tanpa melalui kesepakatan, akan tuntas 1 Mei 2014 mendatang. Saat ini ungkap Suhardi—akrab Kades ini disapa saat dihubungi Kamis (24/4), sedang dilakukan proses penarikan terhadap 6 pengurus dan 22 KK baru serta Abas Hasan yang diketahui meminjam uang sebesar Rp 40 juta.

Khusus Abas terang Kades, sudah bersedia mengembalikan uang itu sebelum 1 Mei. Hal ini berdasarkan surat pernyataan yang dibuat, bahkan Abas siap diproses hukum jika hingga batas waktu belum mengembalikan uang tersebut.

Jika dana ini sudah terkumpul dari hasil penarikan, pemerintah desa akan mengundang seluruh masyarakat untuk menggelar rapat. Namun yang pasti KK baru tetap mendapat jatah masng-masing Rp 2 juta, sedangkan pengurus dan kepentingan masjid akan dibicarakan bersama. “Setelah semuanya beres kami harap tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga  Dukung Pariwisata, Gubernur NTB Resmikan Lombok Vaganza Hotel

Seperti diberitakan, puluhan warga Desa Labuhan Aji, Pulau Moyo, Kecamatan Badas, mendatangi kantor camat setempat, menuntut uang penjualan tanah seluas 11 hektar yang menjadi hak mereka. Pasalnya, sebagian hasil penjualan tanah sebesar Rp 170 juta dibagikan kades setempat kepada 6 orang pengurus masing-masing Rp 4 juta, dan 22 kepala keluarga (KK) baru masing-masing Rp 2 juta. Selain itu Rp 40 juta dari uang itu diambil Abbas Hasan—warga setempat yang mengaku sebagai penghubung antara desa dan investor yang membeli tanah. Dalam pertemuan di kantor camat, warga meminta uang yang telah dibagikan itu ditarik kembali dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak atau pemilik tanah.

Permintaan tersebut disampaikan masyarakat dihadapan Camat Badas, Kapolpos Labuhan Badas dan Kepala Desa Labuhan Aji.

Untuk diketahui uang penjualan tanah ini sebenarnya Rp 320 juta dicairkan oleh Abbas Hasan dalam dua tahap. Pertama Rp 150 juta dan kedua Rp 170 juta.

Saat pencairan pertama Rp 150 juta, seluruhnya diambil oleh Abbas Hasan, tak sepeserpun diberikan kepada yang berhak. Namun masyarakat tidak mempersoalkannya dan mengikhlaskan uang tersebut kendati dicairkan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Baca Juga  Rakerda Dekopinda Sumbawa, Wujudkan Akselerasi Inovasi Digitalisasi Koperasi

Tak ingin kecolongan lagi masyarakat pun membuat kesepakatan bahwa untuk pencairan kedua Rp 170 juta. Uang itu tak dicairkan sebelum muasyawarah ulang untuk mengetahui berapa sebenarnya pos sasaran yang telah direncanakan untuk masyarakat, baik untuk KK baru, maupun KK yang belum pernah menerima jatah sebelumnya, termasuk berapa dana yang akan diberikan untuk pembangunan masjid.

Ternyata Kades bersama 3 pengurus pada 17 April melakukan pencairan dana tahap kedua (Rp 170 juta) tanpa sepengetahuan warga. Anehnya, Abbas Hasan kembali mengambil jatah dana tahap kedua ini sebesar Rp 40 juta, sehingga tersisa Rp 130 juta yang kemudian atas perintah kades dibagikan kepada 6 pengurus masing-masing Rp 4 juta dan 22 KK baru masing-masing Rp 2 juta melalui pengurus RT dan dusun. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *