Sumbawa Besar, SR (26/04)
Puluhan warga Desa Labuhan Aji, Pulau Moyo, Kecamatan Badas, mendatangi kantor camat setempat kemarin, menuntut uang penjualan tanah seluas 11 hektar yang menjadi hak mereka. Pasalnya, sebagian hasil penjualan tanah sebesar Rp 170 juta dibagikan kades setempat kepada 6 orang pengurus masing-masing Rp 4 juta, dan 22 kepala keluarga (KK) baru, masing-masing Rp 2 juta. Selain itu Rp 40 juta dari uang itu diambil Abbas Hasan—warga setempat yang mengaku sebagai penghubung antara desa dan investor yang membeli tanah. Dalam pertemuan di kantor camat, warga meminta uang yang telah dibagikan itu ditarik kembali dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak atau pemilik tanah.
Permintaan tersebut disampaikan masyarakat dihadapan Camat Badas, Kapolpos Labuhan Badas dan Kepala Desa Labuhan Aji.
Perwakilan warga, Suaeb menuturkan uang penjualan tanah ini sebenarnya Rp 320 juta dicairkan oleh Abbas Hasan dalam dua tahap. Pertama Rp 150 juta dan kedua Rp 170 juta.
Saat pencairan pertama Rp 150 juta, seluruhnya diambil oleh Abbas Hasan, tak sepeserpun diberikan kepada yang berhak. Namun masyarakat tidak mempersoalkannya dan mengikhlaskan uang tersebut kendati dicairkan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Tak ingin kecolongan lagi kata Suaeb, masyarakat pun membuat kesepakatan bahwa untuk pencairan kedua Rp 170 juta. Uang itu tak dicairkan sebelum muasyawarah ulang untuk mengetahui berapa sebenarnya pos sasaran yang telah direncanakan untuk masyarakat baik untuk KK baru, maupun KK yang belum pernah menerima jatah sebelumnya, termasuk berapa dana yang akan diberikan untuk pembangunan masjid. “Ini harus dijelaskan berapa dana hasil penjualan tanah yang harus diterima per KK,” kata Suaeb.
Ternyata Kades bersama 3 pengurus pada 17 April melakukan pencairan dana tahap kedua (Rp 170 juta) tanpa sepengetahuan warga. Anehnya, Abbas Hasan kembali mengambil jatah dana tahap kedua ini sebesar Rp 40 juta, sehingga tersisa Rp 130 juta yang kemudian atas perintah kades dibagikan kepada 6 pengurus masing-masing Rp 4 juta dan 22 KK baru masing-masing Rp 2 juta melalui pengurus RT dan dusun. “Makanya kami minta uang 170 juta ini dikembalikan karena pencairan dan pembagiannya melanggar kesepakatan. Jika uang ini tidak ditarik, kami akan bawah persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Terkait tuntutan warganya, Kades Labuhan Aji, Suhardi Syukur, berjanji akan menarik kembali uang yang telah dibagikan kepada pengurus dan KK baru, termasuk uang yang berada di tangan Abbas Hasan.
Suhardi juga mengakui telah melanggar kesepakatan yang harusnya dicairkan bersama warga, tapi dilakukan bersama 3 pengurus tanpa melibatkan warga. “Saya akui saya khilaf telah melanggar kesepakatan. Tapi saya berjanji akan menarik kembali dana tahap kedua dan membagikan ulang kepada yang berhak berdasarkan kesepakatan,” tandasnya.
Ditemui terpisah Camat Badas, Drs Heri Heryanto Diaz, mengakui adanya tuntutan warga Desa Labuhan Aji yang meminta uang penjualan tanah tahap kedua ditarik kembali dan dibagikan ulang sesuai kesepakatan.
Pihaknya akan memfasilitasi agar Abbas Hasan bersedia mengembalikan uang Rp 40 juta yang diambilnya dari hasil penjualan tanah tahap kedua, sehingga persoalan tersebut tuntas. “Kami siap memfasilitasi persoalan ini hingga tuntas,” pungkasnya. (*)