Tidak Bawa Formulir Model A.5
Sumbawa Besar, SR (10/04)
Pasien RSUD Sumbawa dan puluhan tahanan Polres Sumbawa tidak memberikan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif (Pileg), 9 April 2014. Buktinya, sejak pagi hingga berakhirnya jadwal pencoblosan pada pukul 13.00 Wita, tidak terlihat adanya TPS Mobile sebagaimana yang dijanjikan KPU untuk melayani para pasien dan tahanan yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan tidak memilihnya mereka, dapat dipastikan bahwa jumlah warga yang tidak mencoblos akan bertambah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang dihubungi tadi malam, mengakui pasien RSUD dan sekitar 30 tahanan Polres Sumbawa, tidak memberikan hak pilihnya. Pihaknya tidak dapat melayani mereka karena tidak membawa Formulir Model A.5 yang merupakan formulir keterangan pindah memilih di tempat lain. Model A.5 yang berpedoman pada ketentuan pasal 8 PKPU No. 5 Tahun 2014 ini digunakan apabila dalam keadaan tertentu seperti menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjadi tanahan di LP, pindah domisili, tugas belajar, dan bencana alam. “Tanpa formulir ini kami tidak melayani mereka. Dan PPS dan PPK kami sudah mendatangi mereka untuk melakukan pengecekan ternyata memang benar tidak membawa formulir tersebut,” bebernya.
Namun TPS mobile ini melayani pasien Rumah Sakit Umum Propinsi (Propinsi) Sumbawa yang berlokasi di Kilometer 5 ruas jalan Sumbawa–Bima, karena membawa Formulir A.5. “Kami harus bersandar pada aturan, dan tegas untuk melaksanakannya,” ucap Syukri—akrab pejabat low profil ini disapa.
Ia membantah kondisi tersebut terjadi ketidaktahuan pemilih karena KPU kurang melakukan sosialisasi. Menurutnya jauh sebelum pelaksanaan pemilu, dalam setiap sosialisasi bahkan pertemuan dengan pimpinan parpol dan caleg, pihaknya berkali-kali menyampaikannya.
Disinggung kondisi pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara di semua TPS yang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil), Syukri menyatakan rasa syukurnya karena prosesnya berjalan aman dan lancar. Ia berharap masyarakat dan semua pihak tetap menjaga suasana tetap damai dan nyaman, serta mengawal dan mengawasi tahapan pemilu ini untuk memastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui pada Pemilu 2014 tercatat 328.254 pemilih yang terakomodir dalam DPT. Pemilih ini tersebar di 1.158 TPS pada lima daerah pemilihan (Dapil). (*)