Bupati Kecolongan, Ribuan KTP Tidak Sah Beredar

oleh -162 Dilihat
Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik

Sumbawa Besar, SR (09/04)

Ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sah beredar di tengah masyarakat Kabupaten Sumbawa. Ironisnya KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tersebut beredar di moment Pemilu Legislatif 2014 ini.

Meski terlambat peredaran KTP tidak sah ini berhasil diidentifikasi Pemda Sumbawa. Temuan yang cukup mengejutkan ini disikapi Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik yang langsung menggelar rapat mendadak mengundang FKPD (Forum Komunikasi Kepala Daerah) yang di antaranya Kajari, Dandim dan Ketua PN, para kepala SKPD dan seluruh camat, Selasa (8/4) siang.

Dalam jumpa persnya usai rapat, JM—akrab Bupati disapa, mengaku kecolongan dengan beredarnya KTP tersebut dan hal itu tidak boleh dibiarkan terjadi. Hasil identifikasi, tercatat 6.696 KTP yang beredar dan penerbitannya diindikasikan menyalahi prosedur. Diungkapkan JM, KTP tidak sah yang diterbitkan Disdukcapil ini diawali dengan perekaman melalui sekolah-sekolah. Disdukcapil melakukan hal ini berawal dari surat Kepala Dinas Dukcapil yang dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Februari 2014. Dalam surat tersebut ditanyakan tentang kesulitan mengaktifkan dokumen kependudukan, karena ada sejumlah warga yang tidak memiliki identitas berupa KK, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah, dan surat pindah.

Dalam surat itu ditanyakan langkah apa yang harus dilakukan oleh Dinas Dukcapil Sumbawa. Surat itu direspon Dirjen Kementerian Dalam Negeri pada 21 Maret 2014, bahwa sehubungan dengan banyaknya penduduk wilayah kerja Dukcapil Sumbawa tanpa memiliki identitas, dapat diambil kebijakan.

Baca Juga  Cara Efektif Zul-Rohmi Tekan Inflasi Lewat Konsep Pekarangan Sayur

Ketika disebutkan kebijakan, berarti itu merupakan kewenangan kepala daerah, bukan kewenangan Kepala Dinas Dukcapil. Namun kenyataan yang terjadi, Kadis Dukcapil melaksanakan kebijakan tanpa sepengetahuan Bupati. Karena itu pelayanan yang dilakukan kepala dinas dinilai dilakukan di luar ketentuan. “Secara administratif, sebenarnya tidak ada masalah dalam isi surat edaran dari Dinas Dukcapil, tapi dari sisi kewenangan hal itu keliru dan tidak tepat. Yang harus diketahui, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan adalah Bupati selaku kepala daerah,” tegas JM.

Mengingat KTP ini sudah terbit dan beredar, Pemda Sumbawa harus mengambil tindakan preventif. Melalui camat, sudah ada sebagian KTP tidak sah itu diamankan. Camat merasa kesulitan mendeteksi keberadaan KTP tersebut mengingat pendistribusiannya tanpa melalui camat ataupun Kades. Namun distribusi KTP dimaksud langsung kepada pemohon yang dikirim via Pos ke alamat pemohon.

Sebagian besar pemilik KTP itu lanjut JM, adalah pelajar yang masih berada di bawah umur atau di bawah 17 tahun. Sebagian lainnya adalah warga luar Sumbawa yang keberadaannya di daerah ini tidak mengantongi dokumen kependudukan berupa surat pindah dari daerah asalnya.

Surat pindah ini ungkap JM, adalah mutlak diperlukan sebagai persyaratan pengurusan KTP, guna mengidentifikasi apakah pemohon tersebut bukan orang-orang bermasalah di daerah asalnya. “Kami terbuka dengan siapa saja untuk tinggal dan berusaha di Sumbawa, tapi bukan orang pelarian atau tersangkut tindak pidana yang keberadaannya di Sumbawa untuk bersembunyi,” ucapnya.

Baca Juga  IJTI dan FKLE Ajak Ciptakan Pilkada Damai

Tindakan preventif lainnya, adalah mengidentifikasi KTP tidak sah ini saat pencoblosan di TPS. Meski mengantongi KTP, jika umurnya belum mencukupi kecuali sudah menikah, Bupati berharap petugas KPPS menolak yang bersangkutan. Pihaknya juga telah mengintruksikan para kepala sekolah untuk menyebar di wilayah tugasnya untuk mengidentifikasi siswanya yang mengantongi KTP memberikan hak suara pada Pileg. Yang paling penting, warga yang belum cukup umur tapi mengantongi KTP tidak sah untuk secara sadar melapor dan mengembalikan dokumen tersebut. “Kami juga sudah memerintahkan Sekda dan Asisten I mengeluarkan surat edaran agar surat edaran dari Kadis Dukcapil dipenting,” tukas JM.

Disinggung apakah perekaman dan penerbitan KTP ini terkait Pemilu 2014 atau motif lain ? JM menyatakan masih sedang diselidiki. Namun untuk sementara ini adanya pelanggaran UU kependudukan karena menerbitkan KTP kepada orang yang masih di bawah umur, di samping melampaui kewenangan Bupati dalam hal kebijakan.

Karenanya JM berjanji akan mengambil tindakan terhadap siapapun yang terlibat agar kejadian yang sama tidak terulang di kemudian hari. “Selaku kepala daerah saya bukannya ingin lari dari tanggung jawab. Dan saya akan mempertanggung jawabkan apa yang harus dipertanggung jawabkan. Tapi tidak harus mempertanggungjawabkan apa yang bukan menjadi tanggung jawab saya selaku kepala daerah,” tandasnya. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *