
Sumbawa Besar, SR (12/04)
Beberapa kepala desa yang diduga terlibat politik praktis pada Pemilu Legislatif 2014, dapat bernapas lega. Sebab Panwaslu selaku lembaga yang menangani kasusnya tidak dapat mengajukan proses tersebut ke penyidik penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Mahyuddin Soud S.Pd yang ditemui Jumat (11/4) mengakui dihentikannya proses terhadap Kades Ledang dan Kades Sebasang yang diduga terlibat politik praktis. Hal ini disebabkan karena pihaknya belum dapat memenuhi sejumlah alat bukti yang diminta penyidik Gakkumdu terutama unsur kejaksaan selaku penuntut umum. Selain banyaknya alat bukti, waktu yang tersedia sangat terbatas. Karena alat bukti belum mencukupi, penyidik Gakkumdu mengembalikan berkas perkara kedua kades dimaksud dan diminta untuk dilengkapi. “Kasus ini terpaksa kami hentikan, karena sesuai aturan kami hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik Gakumdu. Lewat dari tiga hari, kasusnya dikategorikan kadaluarsa sehingga tidak dapat diajukan ke proses selanjutnya,” demikian Mahyuddin. (*)