Sumbawa Besar, SR (07/04)
Sejumlah calon anggota legislative (Caleg) di Kabupaten Sumbawa mengkhawatirkan terjadinya praktek jual beli suara atau pergeseran suara dari caleg satu ke caleg lain dalam partai yang sama. Banyak dari mereka tak berdaya ketika partai ikut ‘bermain’ untuk meloloskan caleg yang diinginkan dengan mengabaikan caleg lain yang memiliki suara lebih banyak.
Kegusaran ini diungkapkan beberapa orang caleg saat mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapilutasi Suara yang digelar KPU setempat di Hotel Sernu Raya, Minggu (6/4).
Karenanya para caleg meminta KPU untuk ‘campur tangan’ dalam persoalan itu dengan melakukan upaya memperkecil atau meniadakan peluang jual beli suara sehingga siapapun suara terbanyak hasil pemilihan legislative mendatang, berhak terpilih sebagai anggota DPRD.
Menanggapi permintaan itu Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag menegaskan keyakinannya tidak akan terjadi praktek pergeseran suara antar caleg di internal partai atau antar parpol pada Pemilu 2014 ini. Dalam regulasi yang ada, tidak diperkenankan terjadi perpindahan suara dan celah praktek ini juga sangat kecil sekali. Hal ini mengingat seluruh data yang ada di TPS itu terbuka untuk publik, yang disaksikan oleh saksi parpol dan caleg, maupun Panwas. Selain itu hasil pemilihan di TPS dapat diabadikan dalam bentuk kamera foto dan video. Demikian dengan C1, harus sudah disampaikan kepada KPU Sumbawa pada hari yang sama usai pencoblosan. Dokumen C1 ini sebagai alat control KPU untuk mengantisipasi adanya kecurangan baik di tingkat PPS maupun PPK. “Insya Allah kami berkeyakinan, praktek ini tidak akan terjadi,” cetusnya. (*)