Sumbawa Besar, SR (28/03)
Penyalahgunaan narkotika saat ini telah menjadi persoalan serius dunia. Narkotika bahkan mengancam kelangsungan pembangunan dan generasi muda. Secara global ataupun nasional, penyalahgunaan narkotika seperti shabu, heroin, morfin, dan ganja terus meningkat. Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan dan menjamah semua batas usia, serta diperkirakan sekitar 1,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia adalah pengguna narkotika. Peredaran gelap narkotika di Indonesia pun tidak kalah mengkhawatirkan. Narkotika tidak hanya beredar di kota-kota besar tetapi juga sudah merambah sampai ke daerah-daerah termasuk NTB dan Sumbawa. Sebagai bahan atau acuan bagi pengambil kebijakan dalam penanganan masalah tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang khususnya di wilayah Provinsi NTB, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggelar “Fokus Grup Diskusi” (FGD) sebagai upaya rehabilitasi di lingkungan instansi pemerintah khususnya di Kabupaten Sumbawa di Samawa Transit Hotel, Kamis (27/3)
Hadir dalam kegiatan ini di antaranya, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607, Ketua Pengadilan Negeri, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, dan Kepala Seksi TPUL Kejaksaan Tinggi NTB.
Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Drs Zainal Abidin dalam sambutannya mengemukakan berbagai pandangan dan sikap yang berakibat timbulnya sudut pandang yang berbeda dari kalangan pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi peningkatan jumlah pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Di salah satu pihak mengutamakan upaya penegakan hukum, sedangkan di pihak lain menginginkan rehabilitasi untuk mengurangi permintaan narkoba, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan narkoba. Kedua konsep tersebut perlu dipahami bersama terutama pihak yang berkompeten dalam penegakan hukum, bahwa pemidanaan atau pemenjaraan bukanlah solusi yang tepat karena hanya memicu permasalahan baru seperti over kapasitas lapas dan rutan serta berbagai hal yang bisa muncul di kemudian hari. “Karena itu kegiatan Fokus Grup Diskusi yang kita laksanakan ini dihajatkan untuk membangun komitmen dan memperkuat langkah agar seluruh lembaga penegak hukum maupun instansi/lembaga terkait dapat bersinergi dan terpadu dalam upaya penanggulangan masalah adiksi narkoba dengan mengimplementasikan konsep dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkoba sehingga dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Provinsi NTB,” paparnya.
Pasalnya, lanjut Zainal Abidin, konsep dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan upaya yang paling tepat dalam menghadapi permasalahan penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara terpadu antar instansi pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, serta secara holistik atau menyeluruh mulai dari upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkesinambungan.
Sementara Kepala BNN Provinsi NTB yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan Drs Nur Rahmat menyampaikan tujuan digelarnya diskusi tersebut adalah untuk memperkuat langkah– langkah yang diambil FKPD dalam memberantas narkoba. (*)