Reformasi Birokrasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

oleh -170 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/03)

Pemerintah Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu pilot project  reformasi birokrasi sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 96 Tahun 2013 tentang penetapan pilot project reformasi birokrasi pada pemerintah daerah.

Hal ini mengharuskan Pemda setempat menetapkan tahapan road map reformasi birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sumbawa No. 25 Tahun 2013 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Road map reformasi birokrasi tersebut merupakan dokumen strategi implementasi reformasi birokrasi yang memuat tentang  program  dan  kegiatan  reformasi  birokrasi selama 5 tahun ke depan yang harus dilaksanakan secara bertahap, konsisten, berkesinambungan dan berkelanjutan. Menindaklanjuti penerapan reformasi birokrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi diseminasi dan informasi strategi manajemen perubahan dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/3) kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumbawa, para camat, kepala SKPD, kepala bagian, ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, dan Staf Ahli Bupati. Narasumber dalam kegiatan itu adalah Desmarwita SE., M.AP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Budiarjo S.Sos.,MA dari Lembaga Administrasi Negara, dan Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si dari Universitas Brawijaya Malang.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa, Ishak S.Sos selaku ketua panitia menyebutkan reformasi birokrasi pada hakekatnya adalah perubahan secara bertahap dan menyeluruh. Untuk mewujudkan perubahan dalam setiap area perubahan reformasi birokrasi itu diperlukan satu strategi untuk mengelola manajemen perubahan dari kondisi saat ini menjadi kondisi yang diinginkan, sehingga tujuan dan sasaran reformasi birokrasi itu dapat tercapai. Karenanya diperlukan suatu model percepatan dalam mengelola perubahan atau manajemen perubahan sehingga dibutuhkan pemahaman dan pembelajaran bersama dengan instansi maupun institusi yang secara implementatif telah menyusun dan melakukan upaya strategis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman tentang manajemen perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan mengetahui upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pelaksanaan  manajemen perubahan, serta menyusun strategi manajemen perubahan sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan manajemen perubahan.

Baca Juga  BPKAD Sumbawa: TPP Sudah Prosedural, Honorarium Diperbolehkan

Sementara Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Pemerintahan Dr HM Ikhsan, M.Pd menyampaikan apresiasi atas kesediaan dan partisipasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia serta praktisi akademis dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Universitas Brawijaya Malang, untuk memberikan pengetahuan dan pengalamannya sebagai bahan dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam proses pembelajaran menerapkan langkah-langkah strategis dalam implementasi strategi reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama aparatur tentang reformasi birokrasi sekaligus merumuskan strategi manajemen perubahan dalam kegiatan reformasi birokrasi di Kabupaten Sumbawa Tahun 2014. Peta implementasi reformasi birokrasi pada dasarnya mencakup 10 program yaitu, program quick wins, program manajemen perubahan, program penataan peraturan perundang-undangan, program penataan dan penguatan organisasi, program penataan tata laksana, program penataan sistem manajemen sdm aparatur, program penguatan pengawasan, program peningkatan akuntabilitas kinerja, program peningkatan pelayanan publik, dan program monitoring evaluasi dan pelaporan. Dari sepuluh program makro tersebut dijabarkan kembali dalam kegiatan secara mikro atau 8 area perubahan reformasi birokrasi yaitu penataan dan perubahan organisasi, penataan ketatalalaksanaan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas, peningkatan pelayanan publik, dan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Dalam manajemen perubahan juga diperlukan adanya agen perubahan atau agent of change. Agen perubahan adalah individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikannya.

Baca Juga  Pilkades di Alas, Hasilkan 5 Wajah Baru dan 3 Petahana

Agen perubahan juga berfungsi sebagai katalis, pemberi solusi, mediator, penghubung sumber daya, role model, pemangku kepentingan, dan strategi dalam berkomunikasi.

Selain itu agen perubahan berperan sebagai role model, artinya dapat dijadikan contoh, baik dalam prestasi kerjanya maupun perilakunya. “Untuk itulah kami menghadirkan seluruh pimpinan unit kerja karena kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan keberhasilan organisasi yang tentu berawal dari keteladanan atau contoh yang diberikan oleh seorang pimpinan, sehingga sasaran reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut dapat tercapai,” pungkasnya. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *