Sumbawa Besar, SR (26/03)
Jangankan menjadi juru kampanye, PNS dan kepala desa (Kades) dilarang keras menghadiri kampanye yang dilaksanakan partai politik dan caleg. Larangan ini ungkap Ketua Divisi Tekhnis dan Data Pemilu KPU Sumbawa, Sudirman S.Ip kemarin, telah ditegaskan dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Tatacara Kampanye Pemilu Legislatif.
Jika ditemukan PNS dan kades terlibat dalam kampanye parpol dan caleg dapat dikenakan sanksi tindak pidana pemilu (tipilu). “PNS dan kades harus menunjukkan netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu,” ucap Sudirman.
Menurut Sudirman, untuk mengetahui program dan visi misi yang diusung caleg maupun parpol, tidak harus menghadiri kampanye atau terlibat menjadi juru kampanye. PNS dan Kades dapat mengetahuinya dengan menggunakan sarana yang ada yaitu melalui media cetak dan elektronik, website, sosialisasi, maupun melihat langsung sejumlah atribut yang terpasang di sejumlah tempat dan lokasi strategis. (*)